VONIS.ID - Kasus arisan bodong yang dilakukan oknum guru bernama Julia Kartika Sari Kamal terhadap ratusan ibu rumah tangga, dan menyebabkan kerugian hingga Rp 10 miliar pada Oktober 2022 kemarin, akhirnya memasuki masa persidangan awal di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan jadwal awal pembacaan dakwaan pada Senin (30/1/2023) kemarin.
Dalam sidang perdananya, Fajarudin Salampessy selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda membacakan surat dakwaannya.
Isinya, kalau terdakwa Julia pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sampai dengan 15 Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu dalam bulan Juni sampai dengan Oktober tahun 2022 yang bertempat di Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, telah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang kepadanya yang dilakukan secara berlanjut.
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” isi dakwaan Julia yang dibacakan JPU.
Tak hanya satu, JPU pasalnya memberi dua dakwaan kepada Julia. Dakwaan kedua berisi kalau terdakwa Julia telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan secara berlanjut.
“Perbuatan terdakwa itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” isi dakwaan kedua.