VONIS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan praperadilan terkait penghentian penyidikan terhadap dugaan gratifikasi fasilitas helikopter yang diterima Ketua KPK Firli Bahuri.
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho berpandangan, surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas yang diterbitkan Dittipidkor Bareskrim Polri hanya formalitas agar seolah-olah proses penyelidikan berjalan.
Dalam dalil gugatannya LP3HI menyebut, Firli Bahuri selaku pimpinan KPK melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk berziarah ke makam orangtuanya, dengan menggunakan alat transportasi berupa helikopter pada sekitar Juni 2020.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat perbedaan harga sewa helikopter yang dilaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan harga sebenarnya.
Berdasarkan temuan ICW, terdapat selisih harga Rp 141.000.000 yang ditengarai sebagai bentuk diskon dan termasuk dalam kategori gratifikasi.
"Bahwa hingga permohonan praperadilan a quo diajukan, termohon (Dittipidkor Bareskrim Polri) tidak menetapkan Saudara Firli Bahuri sebagai tersangka penerimaan gratifikasi," ungkap Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho.
(redaksi)