
VONIS.ID – Sidang perkara dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor Samarinda berubah emosional pada Senin (27/4/2026) sore.
Terdakwa, Donna Faroek, tak mampu menahan tangis saat jaksa membacakan tuntutan pidana terhadap dirinya.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Gilang Gemilang, menuntut Donna dengan hukuman 6 tahun 10 bulan penjara.
Sepanjang pembacaan tuntutan, Donna lebih banyak menundukkan kepala di hadapan majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro.
Tangis Donna pecah saat ia berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Ia kemudian berdiri dan memeluk putrinya yang hadir di ruang sidang.
Suasana haru pun menyelimuti ruangan ketika keluarga turut menghampiri dan memberikan dukungan.
Tanggapan Terdakwa Usai Sidang
Setelah sidang berakhir, Donna kembali mengenakan rompi oranye tahanan dan bersiap meninggalkan ruang sidang.
Di luar ruangan, ia sempat berpelukan dengan anggota keluarganya sebelum petugas menggiringnya menuju mobil tahanan.
Meski masih terlihat emosional, Donna tetap melayani pertanyaan awak media.
Dengan suara terbata-bata, ia mengaku terkejut atas tuntutan yang diajukan jaksa.
“Ya, kita terima saja dulu karena minggu depan baru ada pembelaan atau pledoi. Intinya menurut saya ini sangat sepihak,” ujarnya.
Donna juga menyinggung bahwa salah satu pihak yang dianggap penting dalam perkara ini telah meninggal dunia sehingga tidak dapat memberikan keterangan.
Ia menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
“Saya merasa sangat berat karena saya tidak terlibat sama sekali,” katanya.
Sidang Lanjut Pekan Depan
Perkara yang bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan IUP di Kalimantan Timur.
Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Radityo Baskoro sebagai ketua, serta hakim anggota Lili Evelin dan Suprapto.
Mereka akan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Sidang pembelaan tersebut menjadi kesempatan bagi Donna dan tim hukumnya untuk menyampaikan argumentasi serta bantahan atas tuntutan jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan belum memasuki tahap vonis. (*)
