Dalam putusan yang dibcakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara. Selain itu juga denda Rp259 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.
SelengkapnyaAgus Susanto mengatakan pernah diperintah Stepanus Robin Pattuju datang ke rumah Azis Syamsudin untuk mengambil sertifikat pada pertengahan April 2021.
Selengkapnya