Dalam kasus ini, mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
SelengkapnyaKuasa hukum mantan Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan, mengklaim klienya hanyalah korban dari Ferdy Sambo.
SelengkapnyaIa mengaku kesal dengan Ferdy Sambo setelah mengetahui Yosua atau Brigadir J tewas bukan karena baku tembak.
SelengkapnyaIa mengaku disuruh oleh anak buah Ferdy Sambo, yaitu Kabag Gakkum Biro Provost Divisi Propam Polri Komisaris Besar Susanto Haris.
SelengkapnyaSurat penyelidikan yang dimaksud Agus adalah surat yang sudah dikonfirmasi keasliannya oleh Eks Karo Paminal Divisi Propam Hendra Kurniawan dan Eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo.
SelengkapnyaLembaga Trend Asia menyebutkan bahwa hasil penambangan batu bara ilegal yang dilakukan oleh Ismail Bolong cs berhasil diekspor ke tiga negara, yaitu Korea Selatan, Singapura dan Vietnam.
SelengkapnyaHendra Kurniawan juga konfirmasi bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang beredar di publik adalah benar.
SelengkapnyaPihaknya berencana akan melaporkan Ismail Bolong ke polisi buntut adanya video Ismail Bolong terkait dengan setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret kliennya.
Selengkapnya