Terdakwa Iwan Ratman yang sebelumnya berhalangan lantaran sakit saraf kejepit, dipastikan dapat melanjutkan sidang perkara korupsi Rp50 miliar yang menjeratnya.
SelengkapnyaPenundaan sidang pada hari ini juga turut dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq saat dikonfirmasi sore tadi.
SelengkapnyaEdy Damansyah menegaskan bahwa aliran dana sebesar Rp50 miliar ke perusahaan swasta PT Petro T&C yang merupakan bentukan Iwan Ratman, tanpa melalui persetujuan pemegang saham.
SelengkapnyaSelanjutnya, kata Rofiq sapaan karib Zaenurofiq sidang akan dilanjutkan pada Senin 11 Oktober mendatang dengan kembali menghadirkan Alvin sebagai saksi.
SelengkapnyaIwan Ratman nampak tertunduk lesu sembari mengelus dadanya tatkala Majelis Hakim membacakan amar putusan, dan memvonis dirinya dengan hukuman 14 tahun kurungan penjara.
Selengkapnya