Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang seakan tak henti-hentinya membuat kontroversi.
SelengkapnyaRancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru menegaskan penyebaran ajaran komunis, marxisme, dan leninisme bisa terjerat pidana hingga 4 tahun bui.
Selengkapnya