Indonesia tak terlepas dari adanya pelanggaran HAM berat, bahkan terdapat sejumlah kasus yang hingga saat ini tak menemui titik terang, bahkan kerap ditutup-tutupi.
SelengkapnyaRancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru menegaskan penyebaran ajaran komunis, marxisme, dan leninisme bisa terjerat pidana hingga 4 tahun bui.
Selengkapnya