Dalam pembelaannya, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta agar majelis hakim menyatakan Driyono tidak terbukti bersalah baik secara dakwaan primair maupun subsidair.
SelengkapnyaDalam amar putusannya, Ketua Majelis hakim menerangkan kalau terdakwa AGM dan Nur Afifah Balgis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
SelengkapnyaBekas orang nomor satu di Kabupaten PPU itu juga pernah menerima aliran dana dari bawahannya sebesar Rp 500 juta.
SelengkapnyaSidang pertama kali dibuka dengan mendengar keterangan saksi Ahmad Zuhdi yang juga berperan sebagai pemberi suap, kemudian dilanjutkan kepada Asdarussalam selaku pengumpul uang.
SelengkapnyaPersidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Jemmy Tanjung Utama dengan dampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota, awalnya lebih dulu menyidangkan tiga terdakwa.
SelengkapnyaTerdakwa Ahmad Zuhdi selaku Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri, yang berperan sebagai pemberi suap kepada eks Bupati PPU, AGM dan beberapa pejabat lain, dinyatakan bersalah.
SelengkapnyaTerdakwa Iwan Ratman yang sebelumnya berhalangan lantaran sakit saraf kejepit, dipastikan dapat melanjutkan sidang perkara korupsi Rp50 miliar yang menjeratnya.
SelengkapnyaSidang yang masuk agenda pemeriksaan keterangan terdakwa ini terpaksa gagal digelar lantaran kondisi kesehatan terdakwa Iwan Ratman kembali mengalami gangguan.
Selengkapnya