Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memusnahkan barang bukti tindak kejahatan dari 83 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
SelengkapnyaPenangkapan itu dilakukan polisi berpakaian sipil sekira pukul 05.35 Wita, pada Selasa (13/12/2022) subuh tadi.
SelengkapnyaDi hadapan petugas, pemuda 20 tahun mengaku hendak menitip makanan gulai ayam untuk kerabatnya yang ada di dalam tahanan.
SelengkapnyaLinda atau Mami Linda disebut-sebut merupakan pihak yang diduga membeli sabu-sabu dari Irjen Teddy Minahasa.
SelengkapnyaOknum tersebut bernisial ASW alias Rendi (37) yang dibekuk di Jalan AM Alimuddin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kukar dengan barang bukti 3 poket sabu seberat 1,2 gram brutto.
SelengkapnyaLanjut dijelaskannya, kedua pelaku diketahui membawa poketan sabu dalam jumlah besar menggunakan jalur darat.
SelengkapnyaDijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Eka Yulianto Wibawa kalau terkuaknya DW dalam peredaran narkoba merupakan hasil pengembangan kasus dari dua tersangka lainnya yang sudah dibekuk petugas.
SelengkapnyaInformasi dihimpun, sabu-sabu dengan berat total 42 gram tersebut hendak diselundupkan dengan modus antar makanan.
Selengkapnya