Hal ini usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama untuk terdakwa Ferdy Sambo.
SelengkapnyaDengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang kepadanya yang dilakukan secara berlanjut.
SelengkapnyaKetiga terdakwa sebelumnya dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah terlibat peredaran narkoba dengan berat fantastis itu di Samarinda beberapa waktu sebelumnya.
Selengkapnya