VONIS.ID - Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Diketahui, Hasbi Hasan tak terima ditetapkan tersangka suap jual beli perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, dalam sidang ini, perwakilan dari KPK memilih tak hadir.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri beralasan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melengkapi proses administrasi.
“(Seperti) legal standing dari pihak yang mewakili KPK, baik itu surat kuasa dan lain-lain,” kata Ali, Senin (12/6/2023).
Ali menyebut, tim biro hukum yang mewakili KPK harus datang dengan surat kuasa yang sah.
Proses ini membutuhkan waktu lebih dari satu hingga dua hari.
Meski absen pada sidang perdana, KPK menyatakan siap melayani gugatan Hasbi Hasan.
“Justru kalau dipraperadilankan itu sesuatu kontrol yang bagus bagi kami ketika proses penyidikan itu,” kata Ali.