VONIS.ID – Gegara tak kuat menahan nafsu birahi, seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara bernama MS (39) nekat mencabuli dua bocah di bawah umur, ya...
VONIS.ID – Gegara tak kuat menahan nafsu birahi, seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara bernama MS (39) nekat mencabuli dua bocah di bawah umur, yang merupakan anak dari bos di tempatnya bekerja. Diketahui kalau aksi amoral itu terjadi pada 2019 dan 2024 lalu, di lokasi toko sembako tempat pelaku bekerja.
Diselah aktivitas kerja, MS dengan tega memperdaya kedua korban yang kala itu masih berusia 6 dan 5 tahun untuk melancarkan aksi amoralnya. Dijelaskan Kapolsek Nunukan, Iptu Teguh kalau kasus ini belum lama diketahui orang tua korban hingga akhirnya tindak amoral pelaku dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Setelah beberapa waktu, pelaku ini sering menunjukan gelagat aneh hingga orang tua korban menaruh curiga,” jelas Teguh, Jumat (2/5/2025).
Berawal dari kecurigaan itu, orang tua akhirnya coba bertanya langsung kepada dua anaknya. Pada saat didesak, kedua korban perlahan mulai bercerita dan mengakui kalau mereka sempat menjadi korban asusila yang dilakukan MS pada tahun 2019 lalu.
Berbekal laporan orang tua, polisi dengan cepat bergerak mengumpulkan bukti dan mengamankan pelaku. Saat diamankan, pelaku yang awalnya mengelak tak lagi berkutik setelah didesak dan ditunjukan sejumlah alat bukti.
“Hasrat pelaku ini muncul setelah dia sempat menonton video porno. Lalu timbullah nafsu hingga terjadinya tindakan asusila kepada kedua korban,” tambah Teguh.
Kini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 82 Ayat (1) UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.
(tim redaksi)