VONIS.ID - Langkah Pemkot Samarinda dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Tepian Mahakam mendapat sorotan serius dari para wakil rakyat Kota Samarinda.
Diketahui, penertiban PKL di kawasan Tepian Mahakam itu telah termaktub dalam surat nomor 660/2916/012.02, tertanggal 19 September 2022 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris kota (Sekkot) Samarinda, Hero Mardanus.
Terkait dengan penertiban PKL di Kawasan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah melontarkan kritikannya.
Ia berpendapat jika peraturan ruang terbuka hijau (RTH) yang menjadi dasar penertiban, maka harus dilakukan tanpa tebang pilih.
“Kalau kita sepakat dengan RTH berarti tidak boleh ada tebang pilih. Semua harus di bersihkan termasuk Marimar, Hotel, dan Bigmall. Kalau kita berbicara masalah RTH,” tegas Laila saat dikonfirmasi Jumat (7/10/2022).
Lanjut ia mengatakan, jika RTH yang menjdi dasar penertiban itu, maka instansi terkait harus membersihkan sepanjang Tepian Mahakam tanpa tebang pilih.