VONIS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 19 dugaan pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan, Rabu (14/2/2024).
Sebagian di antaranya melibatkan intervensi terhadap pemilih dan penyelenggara pemilu.
"Sebanyak 2.632 TPS didapati adanya mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih (oleh tim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara)," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Kamis (15/2/2024).
Dikonfirmasi lebih lanjut mengenai hal tersebut, Bagja mengaku belum memiliki data detail terkait siapa yang melakukan mobilisasi pemilih tersebut.
Ia juga tak memberi jawaban rinci, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut berapa yang mengarahkan pilihan capres-cawapres.
"Peserta pemilu. Kan pemilu bukan hanya pilpres. Caleg?" ujar Bagja.
Tak hanya dalam bentuk mobilisasi ataupun pengarahan pemilih, intervensi juga ditemui dalam bentuk yang lebih keras.
"Sebanyak 2.271 TPS didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS," ujar Bagja.
Peristiwa tersebut terjadi pada tahapan pemungutan suara di TPS. Sementara itu, pada tahapan penghitungan suara di TPS, intimidasi juga ditemukan di 1.473 TPS, terhadap penyelenggara.
Bagja lagi-lagi mengaku harus memeriksa secara langsung kepada jajaran pengawas di tingkat bawah mengenai peristiwa detail terkait intimidasi yang ditemukan.
Ia menyinggung bahwa jajaran pengawas telah melakukan hal-hal yang dianggap perlu untuk merespons intimidasi tersebut.
Ada yang direspons bersama antara pengawas TPS dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS hingga melapor ke kepolisian.
"Intimidasi, dibentak-bentak, mungkin salah satunya itu. (Diintimidasi oleh) ada sama pemilih, sesama penyelenggara, atau peserta pemilu, kita belum tahu," kata Bagja.
Masalah lainnya, ada 37.466 TPS dibuka lebih dari pukul 07.00 WIB dan ada 12.284 TPS yang tidak tersedia alat bantu disabilitas netra atau braille template.
Kemudian, ada 10.496 TPS yang tidak lengkap logistik pemungutan suara, ada 5.449 TPS yang KPPS-nya tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Bawaslu juga mendapati ada 8.219 TPS yang ditemukan adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP elektronik.
Lalu, ada 6.084 TPS yang mengalami surat suara tertukar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Lampung, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Kemudian, ada 2.509 TPS yang didapati adanya saksi yang tidak dapat menunjukan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu.
Sebanyak 5.836 TPS juga didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping.
Lebih lanjut, ada pula 3.521 TPS yang saksinya mengenakan atribut memuat unsur atau nomor urut pasangan calon/partai politik/DPD.
Muncul pula temuan 3.724 TPS didapati Papan Pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
Selain itu, terdapat 2.413 TPS yang ditemukan terdapat pemilih mencoblos lebih dari sekali. Bawaslu berencana merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS-TPS itu. (*/kompas.com)