Kriminal

Temuan Komnas HAM, AKBP Fajar Lakukan Pelanggaran HAM Berat hingga Sebabkan Korban Terinfeksi Penyakit Seksual

VONIS.ID – Komnas HAM menemukan fakta mencengangkan terkait tindakan asusila yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Komnas HAM menegaskan AKBP Fajar telah melakukan pelanggaran HAM berat terhadap anak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari tindak kekerasan termasuk kekerasan seksual dan eksploitasi anak.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, menjelaskan bahwa kekerasan seksual dan eksploitasi anak yang dilakukan AKBP Fajar dengan menggunakan relasi kekuasaan yang dimilikinya sebagai seorang aparat penegak hukum.

Bahkan satu dari tiga korban cabul AKBP Fajar dinyatakan positif terinfeksi penyakit menular seksual (PMS).

Hal itu diungkapkan Uli Parulian dalam keterangan tertulis dikutip dari CNNIndonesia.

“Hasil pemeriksaan kesehatan terhadap salah satu korban anak positif terinfeksi penyakit menular seksual,” ujar Uli dalam keterangannya tanpa merinci usia korban.

Terkait dengan temuan tersebut, Komnas HAM mendesak Polri agar AKBP Fajar menjalani pemeriksaan secara menyeluruh.

Terutama pemeriksaan kesehatan terkait penyakit menular seksual.

Untuk diketahui, AKBP Fajar melakukan kekerasan seksual dan eksploitasi anak terhadap tiga orang anak yang berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun.

AKBP Fajar berhubungan dengan korban berusia 16 tahun melalui perantara aplikasi michat.

Korban anak berusia 16 tahun itu juga menjadi perantara, membawa korban berusia 13 tahun kepada AKBP Fajar.

Dalam laporan tertulis Komnas HAM juga, diungkapkan sosok seorang perempuan berinisial V yang berperan membawa perempuan berinisial F berusia 20 tahun kepada AKBP Fajar.

Stefani alias Fani alias F, kini turut menjadi tersangka kasus kekerasan seksual bersama AKBP Fajar.

Melalui Fani, AKBP Fajar memesan anak di bawah umur berusia 6 tahun yang kemudian dibawa pada 11 Juni 2024 lalu ke Hotel Kristal.

Saat itu, kata Uli, AKBP Fajar mengaku senang bermain dengan anak-anak sehingga Fani tidak mengetahui jika AKBP Fajar akan mencabuli korban anak berusia 6 tahun itu dan merekam video aksi bejatnya lalu mengunggahnya ke salah satu situs porno.

Komnas HAM juga mengungkapkan adanya tujuh kali pemesanan kamar di beberapa hotel di Kota Kupang atas nama Fajar.

Dan ada satu kali pemesanan kamar di salah satu hotel di Kota Kupang atas nama seorang laki-laki berinisial FD yang dilakukan pada tanggal 25 Januari 2025.

Dari temuan itu juga Komnas HAM mendesak Polda NTT agar mengungkap para perantara yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual AKBP Fajar seperti perempuan berisinial V dan laki-laki berinisial FD.

“Peran saudari V yang diduga perantara dan penyedia jasa layanan untuk Fajar. Menemukan dan mengungkap peran Fangki Dae sebagai nama yang dipakai oleh saudara Fajar ketika memesan kamar pada 25 Januari 2025,” pungkasnya. (*)

Show More
Back to top button