IMG-LOGO
Home Hukum Temukan Alat Berat Tanpa Izin Masuk Jalur Hauling MHU, Perusahaan Tegaskan Bakal Ambil Langkah Hukum
hukum | Umum

Temukan Alat Berat Tanpa Izin Masuk Jalur Hauling MHU, Perusahaan Tegaskan Bakal Ambil Langkah Hukum

oleh Alamin - 12 Maret 2025 10:11 WITA
IMG
Alat berat tanpa izin ditemukan masuk di jalur hauling PT Multi Harapan Utama (MHU) di Dusun Margasari, Desa Jembayan Ilir, Kecamatan Loa Kulu/HO

 VONIS.ID - Alat berat tanpa izin ditemukan masuk di jalur hauling PT Multi Harapan Utama (MHU) di Dusun Margasari, Desa Jembayan Ilir, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar).

Hal itu terungkap saat tim keamanan perusahaan melakukan sidak di sekitar jalur hauling PT MHU pada  Jumat (8/3/2025) lalu.

Dalam sidak tersebut, tim keamanan perusahaan menemukan adanya aktivitas mobilisasi alat berat tanpa izin yang melintas di jalur mereka.

Dua unit excavator dan satu unit dozer terparkir di jalur hauling tanpa adanya izin resmi.

Menurut laporan Chief Security MKI, alat berat tersebut dibawa menggunakan tiga unit lowboy yang melintas di jalur hauling MTK/MKI-MHU tanpa izin lintas dari KTT MHU.

Tidak hanya itu, alat-alat berat ini dikawal oleh sekitar 20 anggota LSM yang berada di Margasari, sehingga semakin menimbulkan kecurigaan.

Pihak keamanan yang bertugas di lokasi segera bertindak, menghentikan aktivitas mencurigakan ini dan memberikan peringatan keras kepada pihak yang membawa alat berat tersebut.

"Tim patroli MKI-MHU menemukan alat-alat tersebut sudah terparkir di Km 5 Jalan Hauling GTS MKI-MHU," ujar Chief Security MKI, Rabu (12/3/2025) dikutip dari TribunKaltim.

Disampaikannya, kejadian ini bukan hanya terjadi sekali.

Pada Selasa, 11 Maret 2025, tim patroli kembali menemukan aktivitas serupa.

Tiga unit alat berat lainnya ditemukan sedang membuka jalan hauling baru yang diduga masuk ke wilayah izin usaha pertambangan khusus (IUPK) MHU dan PPKH MHU.

Ketiga alat berat yang ditemukan pada hari itu adalah satu unit Excavator Power Plus, satu unit Excavator Hitachi, dan satu unit Dozer.

Temuan alat berat ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya ilegal untuk membuka jalan hauling di dalam konsesi MHU tanpa izin resmi.

Lokasi aktivitas ini masuk dalam wilayah administratif Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Menurut keterangan wakar atau penjaga alat berat yang berada di lokasi, alat-alat berat tersebut milik pengusaha batu bara yang bekerja sama dengan sebuah perusahaan yang dulunya memiliki izin tambang.

Namun, tidak ada dokumen resmi yang mengonfirmasi izin penggunaan jalur hauling terhadap MHU.

Menanggapi kejadian ini, Chief Security MKI menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius dan dapat berdampak hukum bagi perusahaan jika dibiarkan.

"Jika kami tidak segera bertindak, perusahaan bisa dikenakan pasal pembiaran oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ini bukan hanya masalah pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi pertambangan,"  ucapnya.

Meski belum ditemukan adanya aktivitas pengangkutan batu bara, MHU tidak akan menganggap sepele kejadian ini.

Langkah-langkah pencegahan lebih ketat akan diterapkan, termasuk pemantauan rutin di jalur hauling dan koordinasi dengan aparat berwenang.

"Kami berharap pihak-pihak yang mencoba melakukan aktivitas ilegal ini memahami bahwa ada aturan yang harus dipatuhi. Kami akan terus menjaga wilayah konsesi kami agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegasnya.

Pihak MHU juga mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal yang melintasi konsesi mereka bisa berdampak buruk terhadap perusahaan, termasuk risiko hukum dan sanksi dari pemerintah.

"Kami tidak akan membiarkan jalur hauling kami digunakan tanpa izin. Jika ada yang mencoba melanggar aturan, kami akan ambil langkah hukum yang diperlukan," pungkasnya.

Dengan pengawasan yang semakin diperketat, MHU memastikan bahwa tidak ada aktivitas tambang ilegal yang dapat mengganggu operasional mereka maupun melanggar regulasi yang telah ditetapkan. (*)

Berita terkait