Senin, 25 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Terbukti Memiliki Narkoba, Satu Pelaku Pencurian Mobil di Samarinda Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 17 Maret 2022 16:13

PELAKU - Andi Irwanto saat diamankan petugas kepolisian karena terbukti terlibat dua kasus pidana, yakni narkoba dan pencurian mobil pada Senin (14/3/2022) kemarin/ Foto: IST

VONIS.ID -  Satu dari dua pelaku pencurian mobil Toyota Fortuner bernopol KT 1870 CV yang diamankan polisi pada Senin (14/3/2022) kemarin, yakni Andi Irwanto dijerat pasal berlapis oleh Korps Bhayangkara setelah terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi bahwa pelaku berhasil diamankan saat petugas mendapati Andi Irwanto dengan gelagat mencurigakan sedang berjalan kaki di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Sungai Pinang pada Senin (14/3/2022), tepat pukul 16.00 Wita. 

"Saat itu tim opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu sedang melakukan patroli, karena pelaku dengan gelagat mencurigakan maka anggota langsung memberhentikan yang bersangkutan dan dilakukan penggeledahan," beber Fahrudi, Kamis (17/3/2022).

Ketika digeledah, kecurigaan petugas ternyata benar. Dari tangan Andi Irwanto didapati barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu seberat 0,42 gram brutto, 1 buah pipet kaca dan 2 sedotan plastik.

"Setelah terbukti, yang bersangkutan segera dibawa anggota menuju Polsek Samarinda Ulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya. 


FLYER - Flyer ucapan duka/ VONIS.ID
Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal