Jumat, 17 Mei 2024

Nasional

Terlapor Kasus 'Tidur Bareng Bos' Ngacir Hindari Awak Media

Rabu, 10 Mei 2023 10:55

AD (24), karyawati korban 'tidur bareng bos' sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja, melaporkan mantan bosnya ke Polres Metro Bekasi. (ist)

VONIS.ID - Kasus "tidur bareng bos" sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja, mulai menemui titik terang.

Setelah korbannya angkat bicara dan melaporkan ke kepolisian, kini terlapor juga telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Terlapor inisial B menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi, atas dugaan pelecehan seksual terhadap karyawati inisial AD (24).

Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul menjelaskan, B awalnya dijadwalkan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual pada Kamis (11/5/2023) mendatang, berinisiatif datang Selasa (9/5/2023).

"Terlapor yang rencananya hari Kamis, yang bersangkutan koperatif hadir lebih awal untuk memberikan keterangan kepada kami untuk klarifikasi, terlapor sudah diperiksa," ungkap Hotma, dilansir dari Tribun Bekasi.

Selanjutnya, polisi akan memanggil dua orang saksi ahli untuk mendalami ada tidaknya unsur kekerasan seksual yang terjadi pada kasus tersebut.

Dua orang ahli dari ahli bahasa dan hukum pidana akan dijadwalkan sesegera mungkin oleh pihak kepolisian.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal