IMG-LOGO
Home Hukum Tersangka Korupsi Pertamina Bertambah Dua, Total Sudah 9 Tersangka
hukum | umum

Tersangka Korupsi Pertamina Bertambah Dua, Total Sudah 9 Tersangka

oleh La Hasa - 28 Februari 2025 09:41 WITA
IMG
Dua tersangka baru kasus korupsi pertamax yang turut diamankan Kejaksaan Agung belum lama ini. (IST)

VONIS.ID, JAKARTA - Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023. PT Pertamina kembali bertambah. Teranyar, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengamankan dua tersangka baru.

Dua tersangka baru itu adalah bos anak usaha Pertamina. Yakni, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka baru, keduanya sempat lebih dulu berstatus saksi. Namun, setelah pemeriksaan yang dilakukan secara maraton, penyidik berhasil menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Setelah resmi menjadi tersangka baru kasus pertamax, keduanya kini ditahan di Rutan Kejagung cabang Salemba, selama 20 hari kedepan terhitung sejak Rabu (26/2/2025) kemarin.

Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan peran Maya Kusmaya dan Edward Corne. Menurutnya, keduanya terlibat dalam proses blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (Pertamax) di terminal milik PT Orbit Terminal Merak yang dikelola oleh tersangka MKAR dan GRJ.

"Selain itu, kedua tersangka diduga menggunakan metode pembayaran spot atau penunjukan langsung dalam transaksi impor produk kilang, yang seharusnya menggunakan metode term atau pemilihan langsung," jelasnya dikutip, Jumat (28/2/2025).

Akibatnya, PT Pertamina Patra Niaga membayar harga yang lebih tinggi dari yang seharusnya. 

"Hal ini jelas bertentangan dengan prosedur pengadaan produk kilang yang seharusnya diikuti oleh PT Pertamina Patra Niaga," tambah Qohar.

Kejagung juga menyatakan bahwa keduanya ikut serta dalam persetujuan mark up dalam kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian "diblending" menjadi Pertamax. 

Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax. Para tersangka diduga membeli Pertalite untuk “diblending” menjadi Pertamax.

Hasil blending tersebut kemudian dijual dengan harga Pertamax dan menyebabkan kerugian hingga Rp 193,7 miliar. Kerugian ini berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.

Berikut 7 tersangka yang lebih dulu diamankan Kejaksaan Agung.

1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

2. SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

3. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

4. YF selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping.

5. MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.

7. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

(tim redaksi)

Berita terkait