Jumat, 29 Maret 2024

Kriminal Hari Ini

Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda Gerebek 'Pabrik' Ineks, Wanita 30 Tahun Jadi Tersangka

Rabu, 15 Maret 2023 23:22

KONFERENSI PERS: Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat merilis kasus home industri ineks yang dilakukan seorang perempuan berusia 30 tahun. (IST)

VONIS.ID - Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai "pabrik" pembuat pil ekstasi atau ineks, Senin (13/3/2023).

Wanita berusia 30 tahun bernama Meylani dan barang bukti diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli bahwa pengungkapan pabrik rumahan tersebut berawal dari penangkapan seorang pria bernama Kiki di sebuah hotel, Jalan S Parman, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Saat digeledah oleh polisi, ditemukan adanya jejak percakapan antara Kiki dengan Meylani terkait transaksi ineks.

Dari sana, petugas kemudian melakukan pengembangan menuju kediaman Meylani di Perumahan Kebaktian.

Sesampainya di sana, tak ditemukan adanya keberadaan Meylani.

Namun polisi mengamankan asisten rumah tangga (ART) Meylani yang bernama Usiana (31).

“Saat itu tangannya sedang menggenggam sebutir pil ineks seberat 0,40 gram netto,” ucap Ary Fadli, Rabu (15/3/2023).

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal