VONIS.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Dengan putusan tersebut, maka tujuh terpidana tersebut tetap dihukum penjara seumur hidup.
"Tolak PK para terpidana," demikian putusan MA, pada Senin (16/12/2024).
Diketahui, PK tujuh terpidana dibagi dalam dua perkara.
Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
PK mereka diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono.
PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. Majelis hakim untuk PK kedua ini terdiri dari Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terjadi pada 2016 lalu.
Total ada delapan orang yang diadili dalam kasus ini.
Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup.
Sementara, satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal.
Vonis para terpidana yang mengajukan PK ini tidak berubah sejak putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding, hingga kasasi. (*)