Jumat, 29 Maret 2024

Transisi Kewenangan Jadi Dalih Pemprov Kaltim Terkait Jamrek Rp 219 Miliar Cair Tanpa Dokumen

Selasa, 6 Desember 2022 20:32

ILUSTRASI - Aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur/ Foto: IST

VONIS.ID - Pemprov Kaltim angkat bicara mengenai cairnya dana jaminan reklamasi (Jamrek) senilai Rp 219 Miliar tanpa dilengkapi dokumen.

Sebagaimana diketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, Nomor:24.B/LHP/XIX.SMD V/2021, 27 Mei 2021, pada poin permohonan pencairan jaminan dari perusahaan tambang batubara atau pemegang IUP/IUPK, terdapat mutasi keluar dana jamrek senilai Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.

Pada poin itu, tertera dana jaminan reklamasi (jamrek) atau pasca tambang per 31 Desember 2020 yang dikelola oleh DPMPTSP Kaltim senilai Rp1.971.133.019.277,78. 

Terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP Kaltim sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00. 

Dari mutasi Rp450.666.412.107,88 ada mutasi keluar yang patut di duga ada unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara yaitu Rp219.088.300.152,76. 

Pencairan Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.

Terkait hal itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni, mengaku belum mendalami temuan itu.

Padahal temuan BPK tersebut telah disampaikan pada Mei 2021 lalu.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal