
VONIS.ID — Kasus pencurian dengan pelaku orang terdekat kembali terungkap di Kota Samarinda.
Kali ini, jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil membongkar tindak pidana pencurian dalam rumah tangga yang menimpa sebuah keluarga di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 2, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Seorang perempuan berinisial H (39) diamankan setelah diduga menggelapkan uang tunai milik anggota keluarganya hingga mencapai Rp87.280.000.
Kasus ini mencuat setelah korban menyadari uang simpanannya berkurang drastis. Korban awalnya menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di dalam lemari rumah sebagai tabungan. Namun, saat hendak menggunakan uang tersebut pada November 2025, korban terkejut karena sebagian besar uang telah raib dan hanya menyisakan sejumlah kecil.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan awal terhadap kondisi rumah serta lokasi penyimpanan uang.
Hasil pemeriksaan awal justru memunculkan kejanggalan. Polisi tidak menemukan tanda-tanda pembobolan, kerusakan lemari, ataupun indikasi pencurian dengan kekerasan. Lemari tempat uang disimpan masih dalam kondisi terkunci rapi, tanpa bekas congkelan.
Kondisi tersebut membuat penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa pelaku merupakan orang yang memiliki akses langsung ke rumah dan mengetahui kebiasaan korban, termasuk lokasi penyimpanan uang.
“Kami tidak menemukan tanda-tanda perusakan di TKP. Ini menjadi petunjuk awal bahwa pelaku kemungkinan adalah orang terdekat korban yang memahami situasi rumah,” ujar Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
Dalam proses pendalaman, polisi memeriksa sejumlah saksi yang tinggal serumah dengan korban. Salah satu saksi berinisial H (39) justru menunjukkan sikap mencurigakan dengan meninggalkan rumah secara tiba-tiba di tengah proses penyelidikan.
Pergerakan tersebut semakin menguatkan dugaan polisi. Unit Opsnal kemudian melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan hingga akhirnya berhasil mengamankan H pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 Wita.
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif, H mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku telah mencuri uang tunai milik korban secara bertahap sejak Agustus 2025. Aksi pencurian dilakukan berulang kali dengan nominal bervariasi, hingga total kerugian mencapai Rp87.280.000.
“Pelaku mengakui mengambil uang tersebut secara bertahap, bahkan puluhan kali, sejak beberapa bulan terakhir,” jelas AKP Baihaki.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pencurian tersebut dipicu oleh kecanduan judi online. Uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk bermain judi daring serta membeli koin digital yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Uang hasil pencurian dipakai untuk judi online dan pembelian koin digital. Ini menjadi salah satu faktor yang mendorong pelaku terus mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa tas yang digunakan pelaku untuk menyimpan uang, satu buah kunci lemari, serta satu lembar pakaian yang berkaitan dengan lokasi penyimpanan kunci.
AKP Baihaki menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif, tanpa memandang hubungan kekeluargaan antara pelaku dan korban. Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami menemukan adanya kejanggalan yang mengarah kepada pelaku. Setelah dilakukan pendalaman secara profesional, pelaku berhasil kami amankan dan mengakui perbuatannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dalam keluarga, dengan subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Saat ini, H telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumah. Ia menyarankan masyarakat memanfaatkan layanan perbankan atau sistem penyimpanan yang lebih aman guna meminimalkan risiko kejahatan, termasuk yang melibatkan orang terdekat.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kejahatan bisa terjadi di lingkungan terdekat. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan kejanggalan,” pungkas AKP Baihaki.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Polsek Samarinda Seberang dalam memberantas tindak pidana, termasuk kejahatan yang terjadi di lingkup keluarga, demi menjaga rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.
(tim redaksi)
