Senin, 29 April 2024

Surya Darmadi Ditahan

Uang Rp 5,1 Triliun Disita dari Kasus Korupsi Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi

Selasa, 30 Agustus 2022 17:30

TUMPUKAN UANG - Uang lebih Rp 5,1 Triliun yang disita dalam kasus korupsi bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi/ Foto: Kompas.com

VONIS.ID - Tumpukan uang tunai lebih dari Rp 5.1 Triliun, disita dari bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.

Uang tunai Rp 5,1 Triliun itu merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.

Barang bukti yang ditunjukan pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terdiri dari Rp 5.123.189.064.978; 11.400.813,57 dollar Amerika Serikat, dan 646,04 dollar Singapura.

Hari ini ada penyerahan secara simbolis penitipan sitaan dari Jampidsus kepada perwakilan Bank Mandiri. Uang sebanyak 5,1 triliun bukan hanya dititipkan kepada Bank Mandiri tapi ada di beberapa bank lain,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung RI, Selasa (30/8/2022).

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal