VONIS.ID, SAMARINDA - Upah ratusan buruh senilai lebih dari Rp 18 miliar belum terbayarkan hingga saat ini. Hasilnya, ratusan buruh peti kemas yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura menggelar aksi unjuk rasa.
Bahkan ratusan buruh itu mengancam akan menutup akses pelabuhan jika upah mandek mereka, tak jua dibayarkan. Khsusunya pasca penantian panjang mereka selama 7 tahun terakhir.
Orasi itu dilakukan ratusan buruh saat menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dan kantor PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) pada Senin (7/8/2023).
Selain menutup akses pelabuhan, ratusan buruh juga mengklaim PT PSP sudah kalah di semua tingkat pengadilan, namun tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya.
“Kami akan menurunkan massa yang lebih besar lagi dan kami akan menutup akses kegiatan bongkar muat dari Pelabuhan Samarinda sampai Muara Berau,” kata Kordinator Lapangan Buruh Komura Hambali.
Hambali menjelaskan kasus PT PSP telah berjalan sejak 2019. PT PSP disebut sudah kalah di tingkat pertama, banding dan kasasi di Mahkamah Agung. Hingga akhirnya perusahaan PT PSP diwajibkan membayar gaji kepada Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura.