VONIS.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra buka suara usai dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD oleh sekelompok pengacara yang tergabung dalam Bubuhan Advokat Kaltim.
Laporan itu berawal dari ketegangan yang terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 29 April lalu.
Dalam forum tersebut, tiga kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) diminta keluar ruangan oleh pimpinan rapat.
Tindakan itu kemudian menuai respons keras dari kalangan advokat.
Namun Andi Satya menyebut proses RDP tersebut telah sesuai dengan mekanisme resmi.
Ia menyebut undangan kepada manajemen RSHD telah dikirimkan lebih dari seminggu sebelum rapat digelar.
“Kami tidak melanggar prosedur. Justru forum ini dijalankan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” ujarnya.
Ia menampik tudingan bahwa insiden tersebut merupakan bentuk pelecehan.
“Pimpinan rapat meminta kuasa hukum keluar secara baik-baik. Tidak ada penghinaan. Dewan punya hak imunitas dalam menjalankan fungsinya,” pungkasnya.
Diketahui, dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi dilaporkan ke BK DPRD Kaltim oleh Bubuhan Advokat Kaltim.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi menyebut pihaknya tengah melakukan verifikasi awal terhadap kelengkapan laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret dua anggota dewan karang paci tersebut.
Menurutnya, setiap aduan harus melalui prosedur administrasi sebelum dilanjutkan ke tahapan pemanggilan.
“Ditelaah dulu dalam rapat internal. Kami cek legalitas pelapor dan dokumen pendukung,” ujar Subandi, Jumat (9/5/2025).
Subandi menegaskan bahwa BK bersikap netral dan tidak akan mengambil kesimpulan sebelum mendengarkan keterangan dari semua pihak.
“Kami undang pelapor dan terlapor, dengarkan penjelasan masing-masing. Tidak ada keberpihakan. Ini soal etika, jadi harus adil dan objektif,” pungkasnya. (adv)
