Hasilnya, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle mengungkapkan, bahwa lalu lintas sungai di bawah Jembatan Mahakam I diusulkan ditutup sementara sampai pilar benar-benar dipastikan aman oleh lembaga teknis yang akan menguji.
Sementara untuk kendaraan di atas jembatan, Sabaruddin menyebut itu kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim.
“Ketentuan bisa melintas atau tidak di sana (di atas jembatan) itu di Dishub. Kami hanya meminta lalu lintas sungai disetop dulu,” ujar Sabaruddin usai RDP, Senin (28/4/2025).
Ia menyadari keputusan tersebut memang mengganggu perekonomian Kaltim yang ditopang Sungai Mahakam.
Namun, sebutnya, keselamatan jauh lebih penting ketimbang ekonomi.
Ia pun menegaskan, jika ada yang menolak penutupan lalu lintas sungai, dipersilakan untukmelayangkan keberatan.
“Buat pernyataan saja, bertanda tangan, tapi kalau terjadi sesuatu mereka bertanggung jawab,” pungkasnya.
Sebelumnya, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim telah melakukan pemeriksaan dan menyarankan agar operasional Jembatan Mahakam bisa ditutup sementara.
Hal itu disampaikan Kepala BBPJN Kaltim, Hendro Satrio yang menyampaikan hasil laporan pemeriksaan lapangan yang melakukan pemeriksaan visual struktur jembatan, termasuk pengecekan bangunan atas dan pilar bawah.
“Kalau dilihat pada pelat kepala pilar, memang ada kerusakan akibat tabrakan. Tapi pada struktur bangunan atas, di bagian jembatan, posisi rantai jembatan semakin rapat,” terang Hendro, Senin (28/4/2025).
Meski telah mengeluarkan rekomendasi, namun pemeriksaan lapangan oleh BBPJN masih terus dilanjutkan hingga saat ini.
Tujuannya untuk memastikan kondisi struktural jembatan secara lebih mendalam.
“Kami mengusulkan agar Jembatan Mahakam I ditutup sementara waktu untuk melakukan pengujian lebih lanjut. Setelah hasil pengujian keluar, baru dapat diputuskan apakah jembatan aman untuk digunakan kembali,” pungkasnya. (adv)