Senin, 25 November 2024

Usai Eksekusi Terpidana Ali Mustafa, Kejari Samarinda Kini Buru 8 DPO Tersisa

Senin, 5 September 2022 16:35

KANTOR KEJAKSAAN NEGERI - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda masih mencatat adanya 8 DPO yang masih diburu hingga saat ini/ Foto: VONIS.ID

VONIS.IDMeski Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan berhasil mengeksekusi terpidana kasus korupsi, senilai Rp 13 miliar Ali Mustafa beberapa waktu lalu, namun kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda masih akan berlanjut dengan memburu 8 terpidana lainnya yang masih berkeliaran. 

Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Samarinda, Mohamad Mahdy kalau sedikitnya ada 8 terpidana yang telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) buruan Korps Adhyaksa. 

"Iya ada 8. Sesuai dengan fungsi dan arahan dari pimpinan, kami pasti akan melakukan upaya semaksimal mungkin mencari para buronan dengan terus melakukan koordinasi baik ditingkat Kejari (Samarinda) Kejati (Kaltim) hingga Kejagung (RI)," ucap Mahdy saat dikonfirmasi Senin (5/9/2022).

Dirincikannya, ke-8 DPO itu terdiri dari 1 buronan kasus korupsi bernama Tatang Dino Hero, 2 burnonan tindak pidana asusila, yakni Bambang Santos dan Rahmatullah.

Sedangkan 5 sisanya, adalah Lina, Heriyanto Goeyono, Faizhal Riedza, Alexander Agustinus dan Abed Nego Gede Lohjaya yang merupakan kasus buronan narkotika dan tindak pidana umum. 

"Kalau kapan harus menyelesaikannya (menangkap para buronan) kita tidak ada target khusus. Tapi yang jelas itu semua masih berada di bawah kewajiban kami untuk menyelesaikannya, jadi bukan hanya berhenti pada putusan pengadilan. Karena penyelesaian (tangkap buronan) ini juga masuk dalam tugas dan fungsi pokok kita sendiri," tegas Mahdy. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal