
VONIS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/12).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan terhadap Sudirman Said.
Ia menyatakan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil Sudirman Said sebagai saksi untuk mendalami perkara yang tengah jaksa usut.
“Benar, yang bersangkutan diperiksa hari ini,” ujar Anang melalui pesan singkat.
Kasus Petral Naik ke Tahap Penyidikan
Kejagung saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak di Petral.
Penyidik meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025.
Meski demikian, hingga kini Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka.
Penyidik juga belum mengumumkan besaran potensi kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara tersebut.
Kejagung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan memerlukan pendalaman terhadap berbagai pihak terkait.
Periksa Lebih dari 20 Saksi
Anang Supriatna mengungkapkan bahwa penyidik Jampidsus telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi sejak perkara naik ke tahap penyidikan.
Para saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan minyak mentah di Petral.
“Untuk saksi, sudah lebih dari 20 orang yang Jaksa Agung periksa,” kata Anang pada November lalu.
Pemeriksaan para saksi untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta menelusuri dugaan penyimpangan dalam tata kelola pengadaan minyak mentah tersebut.
Periode Pengusutan Berbeda dengan KPK
Kejagung menegaskan bahwa pengusutan kasus Petral yang mereka tangani memiliki ruang lingkup waktu berbeda dengan perkara yang sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usut.
Menurut Anang, KPK mengusut kasus Petral untuk periode 2019 hingga 2025, sementara penyidik Kejagung fokus pada periode 2008 hingga 2015.
Ia menyebut perkara yang ditangani Kejagung merupakan pengembangan dari kasus yang sudah lebih dulu berjalan di persidangan.
“Gedung Bundar menangani periode 2008–2015. Ini pengembangan dari perkara yang sudah berjalan,” pungkasnya.
Kejagung menegaskan akan terus mengusut kasus ini secara profesional dan transparan hingga terang benderang. (*)
