IMG-LOGO
Home Advertorial Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Dua Anggota Komisi IV, BK DPRD Kaltim Tegaskan Bakal Netral
advertorial | Umum

Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Dua Anggota Komisi IV, BK DPRD Kaltim Tegaskan Bakal Netral

oleh Alamin - 10 Mei 2025 11:04 WITA

Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Dua Anggota Komisi IV, BK DPRD Kaltim Tegaskan Bakal Netral

Dua anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) M. Darlis Pattalongi dan dr. Andi Satya Adi Saputra dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalt...

IMG
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi/ist

VONIS.ID - Dua anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) M. Darlis Pattalongi dan dr. Andi Satya Adi Saputra dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim buntut insiden pengusiran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas persoalan tunggakan gaji karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), pada 29 April lalu.


Disampaikan Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, pihaknya tengah melakukan verifikasi awal terhadap kelengkapan laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret dua anggota dewan karang paci tersebut.


Menurutnya, setiap aduan harus melalui prosedur administrasi sebelum dilanjutkan ke tahapan pemanggilan.


“Ditelaah dulu dalam rapat internal. Kami cek legalitas pelapor dan dokumen pendukung,” ujar Subandi, Jumat (9/5/2025).


Subandi menegaskan bahwa BK bersikap netral dan tidak akan mengambil kesimpulan sebelum mendengarkan keterangan dari semua pihak.


“Kami undang pelapor dan terlapor, dengarkan penjelasan masing-masing. Tidak ada keberpihakan. Ini soal etika, jadi harus adil dan objektif,” ucapnya.


Diketahui, laporan itu dilayangkan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim pada 7 Mei 2025 menyusul insiden pengusiran perwakilan hukum RSHD dari ruang rapat DPRD.


Insiden bermula saat RDP pada 29 April lalu yang membahas persoalan tunggakan gaji di RSHD. Ketika itu, manajemen rumah sakit absen dan hanya mengirimkan tiga kuasa hukum: Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina.


Namun, ketiganya diminta keluar dari ruang rapat karena dinilai tidak memiliki wewenang mengambil keputusan atas nama institusi.


Tindakan tersebut memicu reaksi dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim. Ketua tim, Hairul Bidol, menyebut pengusiran itu tidak etis dan mencederai prinsip keterbukaan dalam forum publik.


“Rapat seharusnya menjadi ruang dialog, bukan tempat membungkam pihak yang datang membawa mandat hukum,” pungkasnya. (adv)

Berita terkait