Jumat, 3 Mei 2024

Berita Nasional Trending

Viral Kasus 'Staycation', Bos Mesum Dinonaktifkan Sebagai Dosen di Universitas Pelita Jaya

Rabu, 17 Mei 2023 17:50

AD (24), salah satu karyawati perusahaan di Cikarang. Korban buka suara soal syarat perpanjangan kontrak "tidur bareng". (TV One)

VONIS.ID - Imbas viral kasus "tidur bareng bos" sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja, membuat HK si bos mesum dinonaktifkan sebagai dosen di Universitas Pelita Bangsa.

HK merupakan dosen mata kuliah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) prodi Teknik Industri Fakultas Teknik.

Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra menjelaskan, awalnya pihak kampus tak menyadari ada dosennya tersandung kasus hukum, hingga netizen mengungkap sosok HK di media sosial.

Pihaknya menghormati proses hukum yang kini masih bergulir di kepolisian. 

Oleh sebab itu, Hamzah secara resmi menerbitkan surat keputusan rektor yang memutuskan HK diberhentikan sementara waktu menjadi dosen di kampusnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal