Sabtu, 23 November 2024

Berita Samarinda Terbaru

Viral Penyiksaan Anjing di Kutai Kartanegara, Polisi: Sengaja Dagingnya Dimakan, Aktivis Hewan Geram

Selasa, 4 Januari 2022 16:1

Pria terduga pelaku penyiksaan hewan saat melakukan aksi memukul seekor anjing dan viral di media sosial. (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA - Video viral yang memperlihatkan penyiksaan anjing di kawasan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) pada 14 Desember 2021 kini berbuntut panjang.

Viralnya video penyiksaan hewan itu kini telah ditangani Satreskrim Polres Kukar dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pelapor kasus tersebut adalah aktivis hewan Animal Hope Shelter, Christian Joshua Pale.

"Setelah saya terima video itu (pada 14 Desember 2021) saya bikin sayembara, bagi yang menemukan lokasi dan identitas pelaku (penyiksaan hewan) kami beri Rp 20 juta," kata Christian Joshua Pale saat dikonfirmasi, Senin (3/1/2021).

Untuk diketahui, video viral berdurasi 1 menit 11 detik yang diberikan Joshua itu memperlihatkan anjing dalam kondisi terikat.

Terduga pelaku yang dengan sengaja merekam aksinya itu lantas mendekati anjing sambil menggenggam kayu balok.

Awalnya pria itu terlihat mendekati si anjing dan coba mengalihkan perhatian binatang malang itu.

Ketika seekor anjing itu lengah, lengan pria itu langsung menghantamkan kayu balok dengan sekuat tenaga dan membuat binatang tersebut terkapar.

Menurut para aktivis hewan, hal tersebut tentunya sangat tidak dibenarkan.

Oleh sebab itu dibikinkanlah sayembara dengan tujuan mencari dan mengetahui identitas serta motif pelaku penyiksaan anjing.

Setelah menyebar sayembara itu, Joshua mengaku mendapat konfirmasi melalui pesan singkat dari istri terduga pelaku.

"Kemudian saya minta mereka klarifikasi, minta maaf dan janji enggak melakukan lagi.

Tapi istri nampak sombong dan tidak melakukan itu," kata Christian Joshua Pale.

Hingga akhirnya, Christian Joshua Pale melaporkan kasus penyiksaan hewan itu ke Polres Kukar pada 28 Desember 2021 dengan dugaan pelanggaran Pasal 302 KUHP dengan ancaman kurungan minimal 3 bulan.

Selama berproses, kini penyidik Satreskrim Polres Kukar telah melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku penyiksaan anjing.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal