VONIS.ID - Jemput paksa dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Wali Kota Ambon Richard Lohennapessy, pada Jumat (13/5/2022).
Demikian seperti disampaikan Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan di kantor KPK
"Hari ini (13/5) Tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon," katanya.
Pemanggilan disebut dilakukan secara sah.
"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah," lanjut Ali Fikri.