VONIS.ID - 2 Perusahaan Daerah beralih status hukum dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroda.
2 perusda tersebut yakni PT Melati Bhakti Satya (MBS) dan PT Pertambangan Kaltim Sejahtera berubah status dari awalnya PT menjadi Perseroda.
DPRD Kaltim terus mendorong Perusahaan Daerah atau Perusda menjadi pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin.
Ia berharap berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan status dua Perusda tersebut agar segera rampung.
Salehuddin menyebut perubahan status kedua Perusda diharapkan mampu memberikan pengaruh besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Diharapkan PAD Pemprov Kaltim mengalami perubahan dari sebelumnya," ujarnya.
Dijelaskannya, perubahan status dua Perusda tersebut karena UU nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah menjadi dasar Pemprov Kaltim dalam melaksanakannya.
"Perubahan ini sudah dilakukan sejak awal Undang-Undang itu disahkan, pembahasanya juga memerlukan waktu yang cukup panjang," ungkapnya.
Lebih lanjut, Salehuddin berharap agar pembahasan Raperda segera diselesaikan agar tidak berpengaruh terhadap beberapa faktor ke depannya, apalagi melewati tahun 2023.
"Pembahasan Raperda harus segera diselesaikan," pungkasnya. (Advertorial)