Sabtu, 23 November 2024

Parlementaria Kaltim 2023

2 Perusda di Kaltim Berganti Badan Hukum, DPRD Kaltim Harap Bisa Picu Peningkatan PAD

Selasa, 19 September 2023 16:29

Anggota DPRD Kaltim Salehuddin / sumber foto

VONIS.ID - 2 Perusahaan Daerah beralih status hukum dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroda.

2 perusda tersebut yakni  PT Melati Bhakti Satya (MBS) dan PT Pertambangan Kaltim Sejahtera berubah status dari awalnya PT menjadi Perseroda.

DPRD Kaltim terus mendorong Perusahaan Daerah atau Perusda menjadi pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin.

Ia berharap berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan status dua Perusda tersebut agar segera rampung. 

Salehuddin menyebut perubahan status kedua Perusda diharapkan mampu memberikan pengaruh besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Diharapkan PAD Pemprov Kaltim mengalami perubahan dari sebelumnya," ujarnya.

Dijelaskannya, perubahan status dua Perusda tersebut karena UU nomor 23 tahun 2014 tentang

Pemerintah Daerah menjadi dasar Pemprov Kaltim dalam melaksanakannya.

"Perubahan ini sudah dilakukan sejak awal Undang-Undang itu disahkan, pembahasanya juga memerlukan waktu yang cukup panjang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Salehuddin berharap agar pembahasan Raperda segera diselesaikan agar tidak berpengaruh terhadap beberapa faktor ke depannya, apalagi melewati tahun 2023.

"Pembahasan Raperda harus segera diselesaikan," pungkasnya. (Advertorial)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal