VONIS.ID - Jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil mengungkap kasus pencurian sarang burung walet yang berada di wilayah hukumnya pada Jumat (22/7/2022) kemarin, dengan mengamankan tiga pelaku berinisial AS, MA dan CW.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu bahwa kasus pencurian itu bermula pada Selasa (19/7/2022) lalu, tepatnya sekira pukul 05.30 Wita di kawasan Kampung Batubatu, Kecamatan Gunung Tabur.
Aksi para pelaku berhasil diketahui dari rekaman closed circuit television (CCTV) yang dipasang korban di gedung sarang burung walet miliknya tersebut.
“Jadi kamera CCTV itu terkoneksi dengan smartphone korban dan terdapat notifikasi ‘person detection’. Saat di cek, dari CCTV itu terlihat ada dua orang (pelaku) yang sudah menjebol dinding bangunan sarang waletnya,” ucap Iptu Ardian melalui siaran tertulis yang diterima media ini pada Selasa (26/7/2022).
Melihat ada dua pria yang menjebol bangunan sarang burung waletnya, korban kemudian coba menghubungi rekannya yang bertugas untuk berjaga. Namun nahas, saat di kroscek para pelaku sudah berhasil meloloskan diri dan diperkirakan berhasil menggondol lebih dari 1kilogram sarang burung walet putih.
“Dari adanya peristiwa itu, korban langsung membuat ke kami dan segera ditindaklanjuti dengan anggota dilapangan,” katanya.
Selang beberapa waktu pasca kejadian, polisi dilapangan pun berhasil mendapati ciri dan identitas para pelaku pencuri sarang burung walet. Walhasil, dua pelaku pertama yakni AS dan AM lebih dulu diamankan petugas dengan barang bukti 1,5 kilogram sarang burung walet.
Setelah diamankan, kedua pelaku dengan cepat mengakui semua perbuatannya. Bahkan dihadapan petugas, AM dan AS menyebut bahwa aksi pencurian itu juga dilakukan oleh 2 rekannya yang lain.
“Selanjutnya tim langsung bergegas melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan 1 pelaku lainnya yang berinisial CW. Sedangkan 1 pelaku sisanya, berinisial A hingga saat ini masih dalam upaya pengejaran dan telah masuk dalam DPO,” bebernya.
Ketiga pelaku pun kini dipastikan meringkuk di dalam sel tahanan sebab perbuatan mereka yang nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 363 ayat 5 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
“Kami masih terus melakukan pendalaman. Satu orang masih kami periksa,” pungkasnya.
(redaksi)