Jumat, 19 April 2024

Nasional

6 Poin Penting yang Membuat Jaksa Tuntut Irjen Teddy Minahasa Putra Hukuman Mati

Jumat, 31 Maret 2023 9:37

SIDANG - Teddy Minahasa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Andrew Tito (disway.id)

VONIS.ID - Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Senyum penuh misterius dikeluarkan Teddy Minahasa tak lama setelah tuntutannya selesai dibacakan.

Teddy terlihat berjalan ke arah pengacaranya, kemudian tampak tersenyum dan sempat melambaikan tangan ke arah pengunjung sidang sebelum dibawa jaksa untuk kembali ke rutan.

Sebagaimana diketahui, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.

Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang diawali menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3), dilansir dari detik.com.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal