Kriminal
Trending

987 Butir Ekstasi Gagal Edar di Samarinda, Pendatang Asal Surabaya Berhasil Diamankan

VONIS.ID – Ratusan butir ekstasi gagal edar di Samarinda.

Kepolisian Resor Samarinda berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ekstasi tersebut yang diduga disiapkan untuk perayaan malam pergantian tahun.

Seorang pria berinisial RH, pendatang asal Surabaya, diamankan tim Satuan Reserse Narkoba saat berada di area parkir sebuah guest house di Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Karang Mumus, Samarinda.

Penangkapan tersebut berujung pada penyitaan 987 butir ekstasi berbentuk segi enam berwarna kuning dengan logo lebah dan merek TNT.

Total beratnya mencapai sekitar 400 gram, tersimpan dalam 10 plastik klip berisi antara 97 hingga 100 butir.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa ekstasi tersebut dibawa dari Surabaya dan direncanakan untuk diedarkan di Samarinda dalam jumlah besar.

“Barang ini memang dipersiapkan untuk peredaran di Samarinda, terutama menjelang perayaan malam tahun baru. Pasarnya jelas, dan jika lolos, dampaknya sangat luas,” ujar Hendri dalam konferensi pers, Rabu (19/11/2025).

Ia menegaskan, nilai jual ekstasi tersebut cukup tinggi.

“Harga per butirnya mencapai Rp270 ribu. Ini bukan barang murah, dan peredarannya sangat berbahaya bagi masyarakat,” ucapnya.

Hendri menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri dugaan transaksi antara dua orang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni J dan RK.

J yang diduga pemasok ekstasi di Surabaya, menawarkan barang itu kepada sejumlah pihak, termasuk RK.

Setelah ada kesepakatan, RK memerintahkan RH menjemput 1.000 butir ekstasi di Surabaya.

“Barang itu dibawa menggunakan kapal dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan, lalu diteruskan lagi melalui jalur darat ke Samarinda,” jelas Hendri.

Sesampainya di Samarinda, RH menghitung ulang barang tersebut.

Dari hasil pengecekan, jumlahnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan pemasok.

“Tersangka hanya menemukan 990 butir. Kemudian 3 butir dikonsumsi sendiri dengan alasan sebagai tester, sehingga jumlah tersisa menjadi 987 butir saat diamankan,” imbuh Hendri.

Polisi menyebut ciri pil gedek berlogo lebah tersebut sejalan dengan temuan serupa dalam beberapa operasi narkotika di kota lain.

Hendri menegaskan bahwa momen mendekati pergantian tahun sering dimanfaatkan jaringan narkotika untuk memasukkan barang ke Kalimantan Timur.

“Jaringan ini memanfaatkan momentum malam tahun baru karena permintaan meningkat. Mereka tahu pasar besar ada di Samarinda. Ini yang sedang kami antisipasi,” katanya.

Ia menyebut peredaran ekstasi menjelang pesta akhir tahun merupakan pola yang berulang, sehingga penangkapan RH dinilai krusial untuk memutus rantai distribusi.

Kini RH ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika golongan I.

Polisi menegaskan bahwa ancaman hukumannya sangat berat.

“Tersangka dijerat dengan pasal yang memungkinkan hukuman penjara seumur hidup. Bahkan hukuman mati bisa diterapkan apabila terbukti masuk dalam jaringan besar dan terstruktur,” pungkasnya. (*)

Show More
Back to top button