Hukum
Trending

Setahun Tragedi Muara Kate: Warga Tewas, Aktivis Dipenjara, Tambang Ilegal Makin Kebal Hukum

VONIS.ID — Satu tahun setelah tragedi Muara Kate yang menewaskan seorang warga dan mencederai seorang lainnya, gelombang protes kembali menggema di Kalimantan Timur.

Peristiwa yang semestinya menjadi momentum evaluasi penegakan hukum justru berubah menjadi potret buram relasi kekuasaan antara warga, aparat, dan korporasi tambang.

Di tengah seruan keadilan yang tak kunjung dijawab, aktivitas hauling batu bara—yang sejak awal dinilai melanggar aturan—justru semakin dominan di wilayah tersebut.

Rabu (19/11/2025), puluhan warga dan aktivis dari Koalisi Advokasi Muara Kate memenuhi halaman Mapolda Kaltim di Balikpapan.

Spanduk bertuliskan “Hentikan Kriminalisasi” dan “Keadilan untuk Muara Kate” terbentang lebar. Ini bukan sekadar aksi peringatan, tetapi ekspresi kekecewaan terhadap proses hukum yang selama setahun terakhir dianggap berjalan mundur, bukan maju.

Untuk diketahui, Konflik Muara Kate bermula jauh sebelum korban jatuh. Sejak akhir 2023, warga telah berulang kali menolak penggunaan jalan nasional sepanjang 126 km oleh truk batu bara PT Mantimin Coal Mining (MCM).

Jalan itu bukan jalur tambang; bukan pula dirancang untuk menanggung ribuan ritase harian kendaraan bermuatan berat.

Peringatan warga datang berulang—mulai dari penolakan, aksi blokade, hingga surat terbuka yang dikirimkan ke pejabat daerah dan pusat.

Namun yang mereka terima adalah konvoi truk yang tetap melintas, dan kemudian kecelakaan yang tidak terhindarkan.

Puncaknya terjadi pada 26 Oktober 2024, ketika seorang warga, Pdt. Pronika, tewas tertabrak konvoi hauling MCM di tanjakan Gunung Marangit.

Insiden itu mencatatkan korban jiwa kelima dalam rangkaian kecelakaan yang dikaitkan dengan aktivitas hauling perusahaan.
Kemarahan warga kemudian berubah menjadi solidaritas.

Posko penjagaan didirikan, dapur perjuangan beroperasi, dan warga secara bergiliran menjaga keamanan desa mereka sendiri—sesuatu yang semestinya menjadi tugas negara.

Namun perlawanan diam-diam itu berubah tegang pada 15 November 2024, ketika Rusel (60) tewas dan Anson (55)terluka parah setelah diserang di pos penjagaan. Serangan dini hari tersebut terekam dalam video yang beredar luas dan mengguncang publik.

Alih-alih memperkuat investigasi untuk menemukan pelaku penyerangan, justru muncul keputusan yang dianggap tidak masuk akal oleh koalisi advokasi: aparat menetapkan Misran Toni (MT), salah satu warga yang menolak hauling batu bara, sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi saat tragedi Muara Kate.

“Ini kriminalisasi terang-terangan,” ujar Ardiansyah, juru bicara koalisi saat aksi di Mapolda.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap MT tidak memiliki dasar kuat. Berkas berulang kali dikembalikan jaksa karena kurang bukti, tetapi penyidik terus memperpanjang penahanan.

Ketegangan memuncak pada 18 November 2025, ketika masa tahanan MT secara hukum telah berakhir. Warga dan pendamping hukum sudah menunggu sejak sore di Tanah Grogot, namun proses pembebasan tiba-tiba dipindahkan ke Polres Paser.

Ketika MT tiba di Polres, ia tidak langsung dibebaskan. Hingga pukul 20.00 WITA, tak ada surat penahanan baru dari jaksa.

Baru setelah tekanan warga meningkat, Polres mengeluarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan.
Yang terjadi setelah itu jauh lebih mengejutkan.

Baru 10 kilometer meninggalkan Polres, rombongan warga dihentikan sekitar sepuluh mobil polisi.

MT dan pendamping hukumnya, Fathur Rahman, kembali ditangkap tanpa dokumen resmi yang ditunjukkan. Bahkan kunci kendaraan warga disita.

“Penangkapan ini tidak sah. Ini bentuk intimidasi, bukan penegakan hukum,” tegas Ardiansyah.

Penangkapan terhadap Fathur, yang tengah menjalankan tugas sebagai pengacara pendamping, dianggap sebagai serangan langsung terhadap profesi advokat dan melanggar prinsip peradilan yang adil.

Berbanding terbalik dengan langkah cepat terhadap warga, aktivitas hauling PT MCM justru terus berlangsung. Padahal, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional telah menyatakan penggunaan jalan nasional oleh perusahaan itu tidak berizin. Dugaan pelanggaran terhadap UU No. 22/2009 pun tak pernah ditindak secara terbuka.

Koalisi melihat kondisi ini sebagai cerminan ketimpangan, warga dipersekusi, perusahaan dilindungi. Pada peringatan satu tahun tragedi Muara Kate, Koalisi Advokasi mengajukan tujuh tuntutan:

1. Memproses hukum PT Mantimin Coal Mining atas dugaan pelanggaran lingkungan dan penggunaan jalur ilegal.
2. Mencabut izin PKP2B PT MCM.
3. Membebaskan dan memulihkan nama baik Misran Toni.
4. Menangkap pelaku penyerangan yang menyebabkan kematian Rusel.
5. Memaksa MCM bertanggung jawab atas kerusakan sosial dan lingkungan.
6. Mengusut pelanggaran aparat kepolisian, terutama dalam penangkapan ulang MT dan pendamping hukumnya.
7. Mencopot Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo karena dianggap gagal menjalankan fungsi perlindungan warga.

Koalisi menutup aksinya dengan seruan lantang : “Pejuang lingkungan hidup dibebaskan, pelaku pembunuhan harus diungkap!”

(tim redaksi)

Show More
Back to top button