
VONIS.ID — Kalimantan Timur menjadi salah satu daerah yang siap menerapkan paradigma baru dalam sistem pemidanaan nasional. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terkait penerapan Pidana Kerja Sosial (PKS) bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, pada Selasa (10/12/2025).
Kepala Kejati Kaltim, Supardi, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut menjadi landasan paling penting dalam mengintegrasikan aturan baru dalam KUHP 2023 yang resmi berlaku pada 2 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa hadirnya pidana kerja sosial merupakan tonggak perubahan besar terhadap cara Indonesia memaknai pemidanaan.
“Pemidanaan sekarang bukan hanya soal memasukkan pelaku ke penjara. Ada tiga syarat pemidanaan, yaitu perbuatan, pertanggungjawaban, dan punishment and treatment,” ujar Supardi.
Menurutnya, konsep punishment and treatment atau penghukuman yang disertai pemulihan memungkinkan seorang pelaku tidak harus menjalani pidana badan di penjara, khususnya mereka yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam KUHP. Supardi mencontohkan pelaku yang telah berusia 85 tahun atau lebih, serta beberapa kategori lainnya, dapat dialihkan ke bentuk pemidanaan non-penjara.
Ia menyebut model ini bukan hal baru di dunia. Negara-negara Eropa telah lebih dulu mempraktikkan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan yang lebih humanis dan lebih efektif dalam memulihkan perilaku pelaku.
Supardi menegaskan bahwa perubahan besar dalam KUHP dan KUHAP bukan hanya dimaksudkan sebagai reformasi hukum, tetapi juga sebagai langkah menghadirkan keadilan dengan wajah yang lebih manusiawi. Ia menekankan bahwa konsep HAM menjadi landasan dalam setiap pendekatan pemidanaan modern.
“Hak asasi manusia tetap menjadi dasar. Kita ingin memanusiakan kembali manusia melalui pemidanaan yang mendidik dan memulihkan, bukan sekadar menghukum,” ungkapnya.
Dengan hadirnya pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana ringan tetap dapat menjalani hukuman yang memberikan manfaat bagi lingkungan tanpa harus terjebak dalam lembaga pemasyarakatan yang selama ini mengalami kelebihan kapasitas hampir di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diyakini dapat membantu menekan tingkat kepadatan penjara yang telah lama menjadi masalah nasional.
Meski demikian, Supardi mengingatkan bahwa pelaksanaan PKS tidak akan berjalan efektif jika dikerjakan hanya oleh satu lembaga. Sinergi lintas sektor menjadi syarat mutlak. Oleh karena itu, kerja sama dengan Pemprov Kaltim dinilainya sebagai langkah krusial untuk memastikan program dapat berjalan di lapangan.
Ia menekankan pentingnya peran organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk pihak ketiga seperti pelaku corporate social responsibility (CSR), guna memastikan penyediaan tempat, kegiatan, pendanaan, dan pengawasan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Supardi juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah lembaga yang telah menunjukkan dukungan melalui skema CSR. Menurutnya, keterlibatan pendanaan dari BUMN dan perusahaan-perusahaan lain dapat diperluas agar pelaksanaan program merata di seluruh daerah.
Nota kesepahaman antara Pemprov Kaltim dan Kejati Kaltim mencakup enam poin penting sebagai dasar pelaksanaan pidana kerja sosial.
Pertama, Pemprov Kaltim, Kejati, dan Kejari berkomitmen membangun mekanisme koordinasi khusus untuk memastikan program PKS terlaksana sesuai aturan, tepat sasaran, dan dapat dievaluasi secara berkala.
Kedua, Pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan lokasi kegiatan PKS yang bersifat edukatif dan bermanfaat, tanpa unsur komersial, serta tidak merendahkan martabat peserta.
Ketiga, Setiap pelaksanaan PKS akan diawasi secara struktural guna menjamin keamanan peserta, ketertiban selama kegiatan, serta manfaat nyata bagi masyarakat.
Keempat, Pemprov wajib memberikan data yang lengkap, akurat, dan mutakhir kepada kejaksaan untuk memastikan setiap tahap PKS berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kelima, Setiap kegiatan PKS harus dilaporkan secara rutin sebagai dasar evaluasi dan perbaikan sistem, termasuk untuk memetakan dampak positif program di daerah.
Keenam, Pemerintah daerah bersama kejaksaan akan melakukan sosialisasi luas agar masyarakat memahami PKS sebagai bagian dari paradigma pemidanaan modern yang mengedepankan keadilan restoratif.
Melalui kerja sama ini, Kalimantan Timur menegaskan kesiapan menjadi daerah percontohan pelaksanaan sistem pemidanaan modern yang lebih efektif dan lebih manusiawi. Supardi berharap seluruh pihak konsisten menjalankan komitmen agar pelaksanaan PKS tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pelaku, masyarakat, dan negara.
Dengan persiapan yang matang dan dukungan banyak pihak, penerapan pidana kerja sosial diharapkan mampu menjadi wajah baru sistem peradilan pidana Indonesia di era KUHP 2023. (tim redaksi)
