
VONIS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang tahun 2025.
Dari total 242 LHKPN yang diperiksa, KPK menemukan 60 laporan yang terindikasi tindak pidana korupsi dan langsung menyerahkannya ke Kedeputian Penindakan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan temuan tersebut dalam konferensi pers capaian kinerja akhir tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (22/12).
Ia menegaskan bahwa KPK terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan dan kejujuran penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan mereka.
Ratusan LHKPN Diperiksa dari Berbagai Sumber
Johanis menjelaskan bahwa pemeriksaan 242 LHKPN berasal dari berbagai sumber. Sebanyak 141 laporan muncul dari inisiatif KPK, 56 dari proses penyelidikan, satu dari penyidikan, 16 dari Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM), 10 dari laporan gratifikasi, satu dari internal KPK, serta tujuh laporan dari sumber eksternal.
Menurut Johanis, pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari upaya pencegahan korupsi.
KPK tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi juga aktif melakukan analisis dan penelusuran terhadap LHKPN yang dinilai janggal.
Puluhan Laporan Dilimpahkan ke Penindakan
Dari hasil pemeriksaan tersebut, KPK mengelompokkan temuan berdasarkan indikasinya.
Sebanyak 60 LHKPN yang terindikasi korupsi diserahkan ke Kedeputian Penindakan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.
Selain itu, 11 LHKPN yang mengandung indikasi gratifikasi dilimpahkan ke Direktorat Gratifikasi.
Sementara itu, KPK meneruskan 28 laporan lainnya ke Direktorat PLPM/DNA untuk pendalaman lebih lanjut. Johanis menegaskan bahwa setiap temuan akan diproses secara profesional dan transparan.
Kepatuhan LHKPN Capai Hampir 95 Persen
KPK juga mencatat tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN yang tinggi hingga 1 Desember 2025.
Dari 415.007 penyelenggara negara yang wajib lapor, sebanyak 408.646 telah menyampaikan LHKPN. Angka ini menunjukkan tingkat kepatuhan sebesar 94,89 persen.
Johanis menilai capaian tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran penyelenggara negara terhadap pentingnya keterbukaan harta kekayaan sebagai bentuk integritas dan pencegahan korupsi.
Ribuan Laporan Gratifikasi Dikelola KPK
Selain LHKPN, KPK mengelola 4.580 laporan gratifikasi hingga 4 Desember 2025.
Dari jumlah tersebut, KPK menetapkan 1.270 laporan sebagai milik negara dengan nilai lebih dari Rp3,6 miliar.
Sementara itu, 381 laporan lainnya ditetapkan sebagai sebagian milik negara dengan nilai mencapai Rp982 juta.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, penindakan, dan pencegahan guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (*)
