Kriminal
Trending

Adu Mulut di Pasar Sungai Dama Lama Berujung Penganiayaan Menggunakan Badik

VONIS.ID – Sebuah perselisihan di kawasan Pasar Sungai Dama Lama, Samarinda, berakhir dengan tindak kekerasan serius.

Seorang pria harus menjalani perawatan setelah menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam, Jumat (26/12/2025) sore.

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.

Korban berinisial S (31), sementara terduga pelaku bernama S (41).

Kejadian bermula saat terduga pelaku menuduh korban melakukan pencurian di tengah pasar yang ramai.

Korban membantah tuduhan tersebut, namun bantahannya memicu adu mulut yang kemudian berubah menjadi kekerasan.

Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan mengayunkannya ke arah korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian dada kiri bawah.

Warga sekitar segera memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Penangkapan Pelaku

Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota bergerak cepat setelah menerima laporan.

Kurang dari satu jam, petugas berhasil menangkap terduga pelaku sekitar pukul 17.00 WITA di lokasi kejadian.

“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ujar sumber kepolisian.

Barang bukti yang polisi amankan antara lain satu bilah badik sepanjang sekitar 25 sentimeter beserta sarungnya, serta satu lembar surat Visum et Repertum yang menjadi bukti penting dalam penyidikan.

Proses Hukum

Terduga pelaku kini diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian, termasuk asal-usul tuduhan pencurian yang memicu penganiayaan.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, menegaskan pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan sesuai hukum.

Ia mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak dan tidak main hakim sendiri. Tindakan kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam, jelas berisiko dan dapat berujung pada proses hukum,” ujar Kompol Adi Suarmita.

Ancaman Hukum

Terduga pelaku terjerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Ancaman hukuman bervariasi tergantung tingkat luka korban dan hasil penyidikan.

Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk menegakkan keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku. (*)

Show More
Back to top button