
VONIS.ID – Kepolisian menangkap Samuel Ardi Kristanto, pembeli tanah dengan dugaan mengusir Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya sendiri di kawasan Sambikerep, Surabaya.
Penangkapan tersebut menarik perhatian publik karena kasus ini sempat viral dan memicu simpati luas terhadap korban lanjut usia.
Samuel digelandang ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 14.10 WIB.
Petugas membawa Samuel menggunakan mobil Suzuki Ertiga hitam bernomor polisi L-1134-BAA.
Tangan Terborgol
Pantauan di lokasi menunjukkan Samuel tiba dengan kondisi tangan terborgol menggunakan cable ties oranye tebal di belakang punggung.
Ia berjalan cepat sambil menundukkan kepala dan tidak memberikan komentar apa pun kepada awak media yang telah menunggu.
Samuel mengenakan kaus berwarna hijau, celana jeans biru, dan sandal putih.
Dua petugas kepolisian tak berseragam langsung menggiringnya menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini turun, pihak kepolisian belum menyampaikan pernyataan resmi terkait status hukum Samuel maupun pasal untuk mentersangkakan Samuel.
Kronologi Dugaan Pembongkaran Rumah
Kasus ini bermula dari pembongkaran rumah milik Elina Widjajanti yang beralamat di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Agustus 2025 dan diduga dilakukan secara paksa oleh pihak Samuel.
Samuel mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut.
Namun, Elina membantah keras klaim tersebut dan menegaskan tidak pernah menjual rumah yang telah ia tempati selama bertahun-tahun.
Akibat kejadian itu, Elina yang berusia 80 tahun harus meninggalkan rumahnya dan sempat tinggal dalam kondisi memprihatinkan.
Peristiwa tersebut menuai kecaman publik dan mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan.
Sengketa Waris Jadi Sorotan
Berdasarkan data yang beredar, objek tanah dan bangunan tersebut sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina yang meninggal dunia pada 2017.
Setelah Elisa meninggal, hak waris atas properti itu jatuh kepada beberapa anggota keluarga, termasuk Elina Widjajanti.
Keluarga menyebut tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan Samuel.
Dugaan adanya sengketa waris dan keabsahan dokumen kepemilikan kini menjadi fokus penyelidikan polisi. (*)
