
VONIS.ID – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menegaskan komitmennya untuk terus melayani kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kapal transportasi sungai di Kalimantan Timur.
Namun, penyaluran tersebut dipastikan hanya dapat dilakukan kepada pengguna yang memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Penegasan itu disampaikan menyusul aspirasi masyarakat, khususnya para pelaku transportasi sungai di rute Samarinda–Melak hingga Mahakam Ulu, yang sebelumnya mengeluhkan kendala dalam memperoleh BBM bersubsidi.
Pertamina menilai, layanan energi bagi transportasi sungai merupakan bagian penting dalam mendukung mobilitas masyarakat di wilayah pedalaman Kalimantan Timur, namun tetap harus dijalankan secara tertib dan sesuai aturan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menjelaskan bahwa Pertamina menjalankan penugasan distribusi BBM bersubsidi berdasarkan kebijakan pemerintah pusat dengan pengawasan langsung dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Pertamina siap menyalurkan BBM bersubsidi bagi kapal transportasi sungai selama persyaratan administrasi dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah terpenuhi. Dari sisi pasokan, kami memastikan stok BBM di Samarinda dan sekitarnya dalam kondisi tersedia dan mencukupi,” ujar Edi dalam keterangan resminya, Senin (26/1/2026).
Menurut Edi, persoalan yang muncul di lapangan bukan disebabkan oleh keterbatasan stok BBM, melainkan pada aspek mekanisme penyaluran yang harus mengikuti regulasi agar subsidi benar-benar tepat sasaran.
Salah satu syarat utama dalam penyaluran BBM bersubsidi untuk sektor transportasi adalah adanya surat rekomendasi dari instansi berwenang.
“Penyaluran BBM subsidi wajib dilengkapi surat rekomendasi sesuai ketentuan BPH Migas. Ini bukan sekadar administrasi, tapi bagian dari upaya memastikan bahwa subsidi negara digunakan oleh pihak yang memang berhak,” tegasnya.
Ia menjelaskan, saat ini koordinasi intensif tengah dilakukan bersama berbagai pemangku kepentingan untuk menyelaraskan persyaratan administratif, terutama bagi kapal transportasi sungai yang menggunakan mesin pendam.
Berbeda dengan kapal bermesin tempel, kapal bermesin pendam memiliki ketentuan khusus karena wajib terdaftar secara resmi melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Fakta di lapangan, kapal angkutan sungai pada rute Samarinda–Melak hingga Mahakam Ulu mayoritas menggunakan mesin pendam. Karena itu, secara regulasi kapal-kapal tersebut harus terdaftar di KKP agar dapat diproses rekomendasinya,” jelas Edi.
Pertamina menilai proses penyesuaian ini penting agar seluruh tahapan penyaluran BBM bersubsidi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi. Selain itu, mekanisme tersebut juga bertujuan mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang selama ini menjadi perhatian publik.
Meski demikian, Pertamina mengaku memahami betul peran strategis transportasi sungai bagi masyarakat Kalimantan Timur, terutama di wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau jalur darat.
Transportasi sungai menjadi tulang punggung distribusi orang dan barang, termasuk kebutuhan pokok masyarakat.
“Kami sangat memahami bahwa angkutan sungai adalah nadi kehidupan masyarakat di pedalaman. Karena itu, begitu surat rekomendasi diterbitkan kembali oleh instansi berwenang, lembaga penyalur resmi Pertamina siap langsung menyalurkan BBM subsidi sesuai kuota dan ketentuan yang berlaku,” tambah Edi.
Dalam masa transisi ini, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya sinergi antara Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Koordinasi lintas pemerintah daerah tersebut dinilai penting untuk menjembatani komunikasi dengan BPH Migas di tingkat pusat, guna menemukan solusi administratif yang tepat dan tidak merugikan masyarakat.
“Sinergi lintas sektor sangat diperlukan agar pelayanan BBM bagi kapal transportasi sungai dapat kembali berjalan optimal. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar proses administrasi ini segera tuntas,” kata Edi.
Ia menegaskan, Pertamina tidak memiliki kewenangan untuk mengabaikan regulasi yang berlaku, namun tetap berkomitmen aktif dalam mencari solusi agar distribusi energi bersubsidi dapat berjalan lancar tanpa melanggar ketentuan hukum.
“Prinsip kami jelas, BBM subsidi harus tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai regulasi. Di saat yang sama, kami juga ingin memastikan masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.
Sebagai badan usaha yang mendapat penugasan negara, Pertamina menegaskan akan terus menjaga keandalan pasokan energi bagi masyarakat Kalimantan Timur, termasuk di wilayah sungai. Masyarakat pun diimbau untuk memperoleh BBM hanya melalui lembaga penyalur resmi serta melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Pertamina juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan kendala layanan atau indikasi penyimpangan dalam penyaluran BBM.
Laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135, email pcc135@pertamina.com, atau melalui akun media sosial resmi @pertamina135.
Dengan komitmen tersebut, Pertamina berharap persoalan distribusi BBM bersubsidi bagi kapal transportasi sungai dapat segera terselesaikan, sehingga aktivitas masyarakat di sepanjang Sungai Mahakam dan wilayah pedalaman Kalimantan Timur tetap berjalan lancar tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.
(tim redaksi)
