
VONIS.ID — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda membeberkan catatan akhir tahun (Catahu) sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas kerja-kerja advokasi yang telah dilakukan sepanjang satu tahun terakhir.
Dalam pemaparannya, LBH Samarinda mencatat sedikitnya 27 perkara yang masuk dan ditangani, dengan karakter kasus yang didominasi persoalan sosial, ekonomi, serta konflik sosial-budaya yang melibatkan warga dan korporasi.
Anggota LBH Samarinda, Irvan Ghazi, menjelaskan bahwa Catahu bukan sekadar laporan administratif, melainkan refleksi kondisi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Kalimantan Timur, khususnya di Samarinda dan sekitarnya.
“Catahu ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik, apa saja yang sudah kami kerjakan selama setahun. Dari pemaparan tadi, kurang lebih ada 27 kasus yang masuk, dan enam di antaranya memang kami tangani secara intensif,” kata Irvan lebih lanjut di kantor LBH Samarinda, Sabtu (31/1/2026).
Ia mengungkapkan, sepanjang tahun terakhir, corak perkara yang ditangani LBH Samarinda masih didominasi konflik struktural.
Mulai dari sengketa lahan, kriminalisasi warga, hingga persoalan yang bersinggungan langsung dengan kepentingan korporasi besar.
“Kalau dilihat, kasus-kasus yang kami tangani ini banyak yang dimensinya masalah isu sosial, ekonomi, dan sosial budaya. Ada juga beberapa yang berkaitan langsung dengan konflik lahan dan berhadapan dengan korporasi,” ujarnya.
Irvan memaparkan, tidak semua kasus berjalan mulus. Sebagian perkara masih berproses dan belum menemukan titik terang.
Salah satunya adalah sengketa batas wilayah di Malaka Hulu yang hingga kini masih menunggu hasil laporan dari Ombudsman Republik Indonesia.
“Untuk sengketa batas wilayah di Malaka Hulu, kami masih menunggu laporan dari Ombudsman. Sampai sekarang itu masih kita tunggu,” jelasnya.
Selain itu, LBH Samarinda juga menyoroti kasus di Telemow yang sebelumnya sempat mencuat ke publik.
Dalam perkara tersebut, warga setempat disebut mengalami kriminalisasi.
Meski perkara telah diputus, LBH Samarinda menilai masih terdapat ruang untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
“Kasus Telemow itu kemarin warga dikriminalisasi. Perkaranya memang sudah putus, tapi kemungkinan ke depan kami akan melakukan upaya hukum lain. Karena kami menemukan ada kecacatan dalam proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB)-nya,” tegas Irvan.
Ia bahkan menyebut penerbitan HGB milik PT ITCI dalam kasus tersebut diduga sarat persoalan.
“HGB dari PT ITCI itu kami nilai terbit di ruang-ruang gelap. Ada proses yang tidak transparan dan patut dipertanyakan secara hukum,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu kasus yang hingga kini masih berjalan dan menyita perhatian publik adalah perkara Muara Kate.
Kasus yang telah berlangsung sejak 2024 tersebut kembali menyeret warga ke ranah pidana, dengan tudingan kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.
“Untuk kasus Muara Kate, sampai sekarang masih berjalan. Saat ini masih dalam proses acara pembuktian, masih saksi dari kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa. Sidangnya rutin setiap hari Senin, dan Senin besok juga kembali sidang,” ujar Irvan.
Dalam proses pendampingan, LBH Samarinda mengakui adanya sejumlah kendala, terutama dari sisi jarak dan akses. Lokasi Muara Kate yang cukup jauh menjadi tantangan tersendiri bagi tim advokasi.
“Kendalanya jelas jarak. Untuk melakukan pendampingan memang cukup jauh, itu tidak bisa kita pungkiri,” katanya.
Namun, yang lebih serius, lanjut Irvan, adalah temuan-temuan dalam persidangan yang mengarah pada dugaan rekayasa perkara. Ia menilai keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dan penyidik justru menunjukkan inkonsistensi yang mencolok.
“Dalam proses persidangan, kami menemukan ada dugaan rekayasa kasus. Keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa dan penyidik itu sangat inkonsisten. Dari investigasi tim advokasi kami, ada indikasi upaya rekayasa perkara yang dilakukan, entah oleh penyidik atau aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Melalui Catahu tersebut, LBH Samarinda juga menyampaikan evaluasi internal dan arah kerja ke depan. Irvan menekankan pentingnya peran masyarakat sebagai pengawas kebijakan publik atau public watch.
“Kita sebagai publik harus berperan aktif. Kita harus menjadi garda terdepan dalam memantau kebijakan publik, baik di tingkat pemerintah kota maupun provinsi,” tegasnya.
Ia mencontohkan, di awal 2026 LBH Samarinda telah melakukan monitoring terhadap program sekolah gratis. Namun di luar itu, terdapat isu-isu fundamental lain yang dinilai mendesak untuk segera ditangani.
“Salah satu isu darurat yang menurut kami sangat penting adalah kebebasan beragama dan berkeyakinan. Ini isu fundamental dan harus diselesaikan oleh pemerintah kota,” ujarnya.
Irvan secara khusus menyinggung polemik Gereja Toraja di Samarinda yang hingga kini belum menemui solusi. Padahal, menurutnya, secara administratif dokumen perizinan telah lengkap.
“Ini kan hak dasar warga negara untuk beribadah dan berkeyakinan. Masa harus dipersulit? Pemerintah seharusnya tegas dan berpihak kepada warga,” kata Irvan.
Ia menambahkan, LBH Samarinda bersama koalisi masyarakat sipil sempat melakukan audiensi dengan Wakil Wali Kota Samarinda. Namun hingga kini belum ada titik temu yang jelas.
“Secara prosedural dokumen administrasinya sudah lengkap, tapi sampai sekarang belum ada solusi. Bahkan kami dengar warga justru digugat. Ini yang harus kita pantau bersama,” pungkasnya.
LBH Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus-kasus tersebut, sekaligus mengajak masyarakat terlibat aktif dalam mengawasi kebijakan dan praktik penegakan hukum agar hak-hak dasar warga tidak terus terabaikan.
(tim redaksi)

