
VONIS.ID — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur memastikan hak keuangan anggota dewan, Kamaruddin Ibrahim, resmi dihentikan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Indonesia.
Meski demikian, secara administratif Kamaruddin masih tercatat sebagai anggota DPRD Kaltim.
Lembaga legislatif itu menyatakan belum dapat memproses pemberhentian tetap maupun Pergantian Antar Waktu (PAW) karena proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan keputusan penghentian gaji telah melalui koordinasi dengan sekretariat dewan.
“Kami sudah melakukan konfirmasi ke sekretariat, dan yang bersangkutan tidak menerima gaji,” ujar Subandi di Samarinda.
Ia memastikan tidak ada lagi pembayaran gaji maupun tunjangan yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur kepada Kamaruddin sejak status tersangka disematkan.
Kendati hak keuangan dihentikan, BK DPRD Kaltim belum dapat melangkah lebih jauh terkait pemberhentian tetap.
Subandi menjelaskan bahwa secara regulasi, proses tersebut harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Aturan sudah jelas mengatur tahapan tersebut. Kami tidak bisa melangkahi proses hukum yang sedang berjalan,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Menurutnya, lembaga legislatif tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Selama belum ada putusan inkrah, status keanggotaan Kamaruddin di DPRD Kaltim masih melekat.
“Secara hukum, kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Statusnya masih melekat sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, tetapi hak keuangannya sudah dihentikan,” katanya.
Kamaruddin diketahui merupakan anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Balikpapan dan bertugas di Komisi IV yang membidangi kesejahteraan rakyat. Sejak dinonaktifkan, kursi yang ditinggalkannya di komisi tersebut belum terisi.
BK DPRD Kaltim menyatakan akan menunggu perkembangan perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelum mengambil langkah lanjutan terkait status keanggotaannya.
Kamaruddin Ibrahim, politikus Partai NasDem, ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2025. Ia menjadi satu dari sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Indonesia periode 2016–2018.
Sejak penetapan tersangka, ia langsung menjalani penahanan dan saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta.
Penyidik menduga terjadi praktik kolusi antara oknum internal perusahaan dengan sejumlah pihak swasta dalam proyek-proyek yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Total potensi kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp431 miliar.
Dalam konstruksi perkara, Kamaruddin diduga mengendalikan dua perusahaan rekanan yang terlibat dalam proyek tersebut. Salah satunya adalah PT Fortuna Aneka Sarana Triguna yang mengerjakan proyek Smart Supply Chain Management senilai Rp13,2 miliar.
Namun demikian, BK DPRD Kaltim menegaskan tidak akan berspekulasi mengenai substansi perkara. Lembaga itu memilih menunggu proses pembuktian di pengadilan.
“Kami tidak masuk ke materi perkara. Itu ranah penegak hukum dan pengadilan. Kami hanya memastikan mekanisme internal DPRD berjalan sesuai aturan,” kata Subandi.
Secara politik, kasus ini turut menjadi sorotan publik di Kalimantan Timur. Selain menyangkut integritas anggota legislatif, perkara ini juga menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pengawasan internal partai dan lembaga dewan.
Namun, hingga kini belum ada proses PAW karena prosedur tersebut mensyaratkan adanya pemberhentian tetap, baik karena putusan inkrah maupun kondisi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kursi Kamaruddin di Komisi IV pun untuk sementara tetap kosong. DPRD Kaltim belum menunjuk pengganti sementara, sembari menunggu kepastian hukum.
Subandi menekankan bahwa penghentian hak keuangan merupakan bentuk tanggung jawab lembaga terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Yang jelas, tidak ada lagi hak keuangan yang dibayarkan dari APBD. Itu sudah kami pastikan,” ujarnya.
Langkah tersebut, lanjutnya, juga menjadi bentuk kehati-hatian DPRD agar tidak terjadi persoalan administrasi di kemudian hari.
Perkara yang menjerat Kamaruddin masih dalam tahap proses hukum. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah mempersiapkan tahapan lanjutan sesuai prosedur.
Sementara itu, DPRD Kaltim memilih bersikap normatif dan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil keputusan permanen terkait status keanggotaan yang bersangkutan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa jabatan publik tidak kebal dari proses hukum. Meski status administratif masih melekat, penghentian gaji menunjukkan adanya batas tegas antara asas praduga tak bersalah dan pengelolaan keuangan negara.
Publik kini menanti perkembangan perkara tersebut di pengadilan. Jika nantinya putusan telah inkrah, DPRD Kaltim dipastikan akan menempuh mekanisme pemberhentian tetap dan memproses Pergantian Antar Waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
(tim redaksi)
