
VONIS.ID – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap komika Pandji Pragiwaksono.
Saat ini, kasus tersebut di tangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Pigai menyampaikan pernyataan itu pada Sabtu (28/2/2026).
Ia meminta seluruh pihak mengawal proses hukum secara objektif dan tidak membangun opini yang dapat memperkeruh suasana.
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk menangani perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Penegakan hukum harus tetap menjunjung nilai kebijaksanaan,” ujar Pigai.
Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif
Pigai menilai aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif dalam menangani perkara tersebut.
Ia menyebut, pendekatan itu dapat menjadi opsi selama tetap berada dalam koridor hukum.
Menurutnya, Pandji telah menerima konsekuensi sosial atas pernyataan yang di sampaikan di ruang publik.
Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa konsekuensi sosial tidak otomatis menghapus proses hukum yang sedang berjalan.
Ia mendorong agar aparat menghadirkan kebijaksanaan dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Dengan pendekatan tersebut, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga pada pemulihan dan edukasi publik.
“Kita harus melihat persoalan ini secara utuh. Penegakan hukum penting, tetapi nilai kebijaksanaan juga harus hadir,” tegasnya.
Kebebasan Berekspresi Sertai Tanggung Jawab
Pigai kembali mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
Namun, ia menekankan bahwa setiap warga negara wajib menggunakan hak tersebut secara bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa seseorang tidak boleh menghina individu lain, melontarkan tuduhan tanpa bukti dan fakta, maupun menyerang martabat pribadi dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Ia meminta masyarakat membedakan antara kritik terhadap kebijakan dan serangan terhadap personal.
Menurut Pigai, kritik terhadap kebijakan dan program pemerintah tetap diperbolehkan selama bertujuan membangun dan mendorong tercapainya kepentingan bersama.
Kritik yang konstruktif, kata dia, justru diperlukan dalam sistem demokrasi.
Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat menjadi pembelajaran bagi publik agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.
“Kalau kritik kebijakan dan program agar mencapai tujuan dan cita-cita kita bersama, ya itu boleh,” tutup Pigai.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi pemerintah yang mendukung penegakan hukum tanpa mengabaikan prinsip hak asasi manusia dan etika dalam kebebasan berpendapat. (*)
