
VONIS.ID – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton.
Putusan tersebut di bacakan dalam sidang yang di gelar pada Kamis (5/3/2026).
Majelis hakim yang di pimpin hakim ketua Tiwik dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus sabu tersebut.
Hakim menilai Fandi terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika yang berhasil di ungkap aparat penegak hukum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Namun hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan sebelum menjatuhkan putusan.
Keluarga Harap Fandi Dibebaskan
Putusan tersebut memicu reaksi emosional dari keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang.
Ibu Fandi, Nirwana, tampak menangis setelah sidang selesai.
Ia mengaku berharap majelis hakim membebaskan anaknya dari hukuman penjara.
“Saya berharap Fandi bebas,” kata Nirwana sambil menahan tangis usai persidangan.
Menurut Nirwana, keluarganya masih berharap ada jalan hukum yang dapat meringankan atau membebaskan Fandi dari hukuman yang dijatuhkan.
Ia juga menyampaikan harapannya agar proses hukum selanjutnya memberikan hasil yang lebih baik bagi anaknya.
Ayah Bersyukur Terhindar dari Hukuman Mati
Berbeda dengan sang ibu, ayah Fandi, Sulaiman, justru menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim.
Ia menilai putusan tersebut masih memberi harapan bagi masa depan anaknya.
Sulaiman mengatakan dirinya bersyukur karena Fandi tidak dijatuhi hukuman yang lebih berat, seperti hukuman mati yang kerap dikenakan dalam kasus narkotika dengan jumlah besar.
“Saya berterima kasih kepada majelis hakim. Terima kasih atas kebaikan bu hakim. Saya sebagai orang tua mengucapkan terima kasih,” ujar Sulaiman.
Ia berharap anaknya dapat menjalani hukuman dengan baik dan mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut.
Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding
Kuasa hukum Fandi, Bachtiar Batu Bara, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah majelis hakim membacakan putusan.
Menurut Bachtiar, terdapat selisih yang cukup besar antara tuntutan jaksa penuntut umum dan vonis yang dijatuhkan hakim terkait kasus sabu tersebut.
Karena itu, tim kuasa hukum akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan sebelum menentukan sikap.
“Kami masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya,” kata Bachtiar.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menelaah seluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. (*)
