Hukum

Permohonan Keluarga Dikabulkan Penyidik, KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah

VONIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.

Penyidik menetapkan pengalihan tersebut sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, setelah menerima dan mengkaji permohonan dari pihak keluarga tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik mengabulkan permohonan tersebut berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Ia menegaskan bahwa keputusan ini bersifat sementara dan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Berlakukan Pengawasan Ketat

Budi memastikan KPK tetap melakukan pengawasan melekat terhadap Yaqut selama menjalani tahanan rumah.

Penyidik juga menyiapkan langkah pengamanan untuk memastikan tersangka tidak melanggar ketentuan yang telah di tetapkan.

“Selama menjalani pengalihan penahanan, kami tetap melakukan pengawasan dan pengamanan secara ketat,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

KPK menegaskan bahwa perubahan status penahanan ini tidak memengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan.

Lembaga antirasuah itu tetap berkomitmen menuntaskan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 secara profesional dan transparan.

Status Tersangka Tetap Berlaku

Yaqut sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya.

Namun, pengadilan menolak gugatan tersebut sehingga status tersangka tetap sah secara hukum.

KPK kemudian menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 sebelum akhirnya mengalihkan penahanannya ke rumah.

Dalam kasus yang sama, penyidik juga menetapkan dan menahan tersangka lain, yakni Ashfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada 17 Maret 2026.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan jatah keberangkatan jamaah haji Indonesia.

KPK menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan kuota yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Sejumlah pihak mendorong KPK untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.

Transparansi dalam penanganan kasus dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

Dengan pengalihan penahanan ini, publik diharapkan tetap memantau proses hukum yang berjalan.

KPK menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil telah melalui pertimbangan hukum yang matang serta tetap mengedepankan prinsip keadilan. (*)

Show More
Back to top button