Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HukumPolitik

Pengamat Kritik Dominasi Eksekutif dalam Polemik Pokir Kaltim, DPRD Didorong Gunakan Hak Interpelasi

VONIS.ID — Polemik pembatasan usulan pokok-pokok pikiran (pokir) di Kalimantan Timur terus menuai sorotan.

Di tengah tarik-menarik antara pemerintah provinsi dan legislatif, kalangan akademisi mulai angkat suara, menilai situasi tersebut bukan sekadar persoalan teknis perencanaan anggaran, melainkan menyentuh prinsip dasar relasi kekuasaan dalam pemerintahan daerah.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, secara tegas mengkritik sikap pemerintah provinsi yang dinilai terlalu dominan dalam menentukan arah kebijakan anggaran, khususnya terkait pembatasan pokir DPRD.

Dalam wawancara yang dilakukan pada Senin (6/4/2026), Castro menyebut posisi pemerintah provinsi dan DPRD Kalimantan Timur sejatinya setara sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.

Karena itu, dominasi salah satu pihak justru berpotensi merusak keseimbangan kelembagaan.

“Kalau kita lihat secara prinsip, Pemprov dan DPRD itu sama-sama penyelenggara pemerintahan daerah. Dua-duanya sederajat berdasarkan undang-undang,” ujarnya.

Polemik ini bermula dari perbedaan tajam antara jumlah usulan pokir yang diakomodasi.

DPRD Kaltim bersikeras mempertahankan sekitar 160 usulan yang diklaim merupakan hasil reses, kunjungan lapangan, serta penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.

Di sisi lain, pemerintah provinsi melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hanya menetapkan 25 usulan yang dianggap memenuhi kriteria prioritas pembangunan.

Angka ini disebut telah melalui proses verifikasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Perbedaan tersebut memicu ketegangan antara eksekutif dan legislatif, sekaligus memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan mekanisme penentuan prioritas anggaran.

Castro menilai pembatasan pokir dalam skala besar tidak bisa dipandang sebagai sekadar konsekuensi teknokratis.

Ia melihat ada kecenderungan dominasi eksekutif yang berpotensi menempatkan DPRD dalam posisi subordinat.

“Kalau kemudian ada dominasi terhadap program-program kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, itu artinya ada upaya menjadikan DPRD sebagai subordinat dari kekuasaan pemerintah provinsi,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak sehat dalam sistem pemerintahan daerah yang menganut prinsip check and balances.

DPRD seharusnya memiliki ruang yang cukup untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, termasuk melalui pokir yang menjadi salah satu instrumen politik anggaran.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa relasi yang timpang antara eksekutif dan legislatif berpotensi melemahkan fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan DPRD.

Alih-alih hanya menyampaikan kritik di ruang publik, Castro justru mendorong DPRD untuk menggunakan instrumen konstitusional yang dimilikinya. Ia menilai langkah tersebut lebih efektif dalam merespons dugaan dominasi eksekutif.

“Kalau memang merasa ada dominasi Pemprov, kenapa DPRD tidak satu suara mengajukan hak interpelasi?” ujarnya.

Hak interpelasi merupakan salah satu mekanisme formal yang dimiliki DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah daerah terkait kebijakan strategis.

Selain itu, DPRD juga memiliki hak angket dan hak menyatakan pendapat sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Menurut Castro, penggunaan hak-hak tersebut penting untuk memastikan bahwa kebijakan anggaran tidak berjalan sepihak, sekaligus menjaga akuntabilitas pemerintah daerah.

Castro juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan DPRD dalam beberapa isu sebelumnya. Ia menyebut, banyak momentum yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk memperkuat peran legislatif, namun tidak dimaksimalkan.

Ia mencontohkan sejumlah polemik anggaran yang sempat mencuat, mulai dari belanja bernilai miliaran rupiah hingga pengadaan fasilitas pemerintah, yang dinilai tidak mendapatkan pengawasan maksimal dari DPRD.

“Saya berkali-kali bilang, aktifkan fungsi pengawasan itu. Jangan hanya ribut di permukaan, tapi tidak menggunakan instrumen yang tersedia,” katanya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi kritik internal terhadap DPRD, yang dinilai belum optimal dalam menjalankan perannya sebagai pengawas jalannya pemerintahan daerah.

Dalam pandangan Castro, polemik pokir bukan hanya soal jumlah usulan yang diterima atau ditolak.

Lebih dari itu, persoalan ini mencerminkan bagaimana kekuasaan dikelola dan dibagi antara dua lembaga utama dalam pemerintahan daerah.

Jika DPRD tidak mampu mempertahankan perannya, maka dikhawatirkan akan terjadi konsentrasi kekuasaan di tangan eksekutif, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kualitas kebijakan publik.

Sebaliknya, jika DPRD mampu menggunakan hak-haknya secara efektif, maka keseimbangan kekuasaan dapat terjaga dan proses pengambilan keputusan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Hingga kini, polemik antara DPRD dan pemerintah provinsi masih belum menemukan titik temu. Di satu sisi, DPRD tetap memperjuangkan agar seluruh pokir dapat diakomodasi. Di sisi lain, pemerintah provinsi bertahan pada hasil verifikasi yang dianggap telah sesuai dengan prioritas pembangunan dan keterbatasan fiskal.

Dalam situasi ini, publik menunggu langkah konkret dari DPRD. Apakah akan tetap bertahan pada jalur politik pernyataan, atau mulai menggunakan hak konstitusional yang dimiliki untuk mempertegas posisinya.

Polemik ini sekaligus menjadi ujian bagi kualitas demokrasi di daerah. Bukan hanya tentang siapa yang menang dalam tarik ulur anggaran, tetapi tentang bagaimana prinsip keseimbangan kekuasaan dijalankan secara nyata dalam praktik pemerintahan.

(tim redaksi)

Show More
Back to top button